Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
197/Pid.Sus/2019/PN Tbn RADITYO, SH. NUNUK MARDIANA Binti NGADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 197/Pid.Sus/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan 1004/M.5.33/Eku.2/07/2019
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa Terdakwa NUNUK MARDIANA Binti NGADI pada hari Selasa tanggal 9 April 2019 sekira pukul 23.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2019, bertempat di kamar rumah kontrakan terdakwa Nunuk Mardiana Binti Ngadi yang beralamat di Komplek Gandul No.6 Dusun Pakah RT.02 RW.07 Desa Gesing Kec. Semanding Kab. Tuban, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tuban, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU

Kedua

--------- Bahwa Terdakwa NUNUK MARDIANA Binti NGADI pada hari Selasa tanggal 9 April 2019 sekira pukul 23.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2019, bertempat di kamar rumah kontrakan terdakwa Nunuk Mardiana Binti Ngadi yang beralamat di Komplek Gandul No.6 Dusun Pakah RT.02 RW.07 Desa Gesing Kec. Semanding Kab. Tuban, sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya