Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
197/Pid.Sus/2019/PN Tbn | RADITYO, SH. | NUNUK MARDIANA Binti NGADI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jul. 2019 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 197/Pid.Sus/2019/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Jul. 2019 |
Nomor Surat Pelimpahan | 1004/M.5.33/Eku.2/07/2019 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Kesatu : Bahwa Terdakwa NUNUK MARDIANA Binti NGADI pada hari Selasa tanggal 9 April 2019 sekira pukul 23.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2019, bertempat di kamar rumah kontrakan terdakwa Nunuk Mardiana Binti Ngadi yang beralamat di Komplek Gandul No.6 Dusun Pakah RT.02 RW.07 Desa Gesing Kec. Semanding Kab. Tuban, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tuban, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ATAU Kedua --------- Bahwa Terdakwa NUNUK MARDIANA Binti NGADI pada hari Selasa tanggal 9 April 2019 sekira pukul 23.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2019, bertempat di kamar rumah kontrakan terdakwa Nunuk Mardiana Binti Ngadi yang beralamat di Komplek Gandul No.6 Dusun Pakah RT.02 RW.07 Desa Gesing Kec. Semanding Kab. Tuban, “sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
Pihak Dipublikasikan | Ya |