Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.Sus/2021/PN Tbn MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH PUNGKY PARSONY Bin SUMARSONO Alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 145/Pid.Sus/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-583/M.5.33/Eku.2/06/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa terdakwa PUNGKY PARSONY Bin SUMARSONO (alm), pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2021 sekira pukul 04.30 WIB atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2021, bertempat di jalan Pakah – Soko Dusun Morosemo Desa Sumberagung Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia”

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

DAN

KEDUA:

Bahwa terdakwa PUNGKY PARSONY Bin SUMARSONO (alm), pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2021 sekira pukul 04.30 WIB atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2021, bertempat di jalan Pakah – Soko Dusun Morosemo Desa Sumberagung Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat”

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

DAN

KETIGA:

Bahwa terdakwa PUNGKY PARSONY Bin SUMARSONO (alm), pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2021 sekira pukul 04.30 WIB atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2021, bertempat di jalan Pakah – Soko Dusun Morosemo Desa Sumberagung Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan”.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pihak Dipublikasikan Ya