Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
145/Pid.Sus/2021/PN Tbn | MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH | PUNGKY PARSONY Bin SUMARSONO Alm. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Jun. 2021 |
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas |
Nomor Perkara | 145/Pid.Sus/2021/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 09 Jun. 2021 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-583/M.5.33/Eku.2/06/2021 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU: Bahwa terdakwa PUNGKY PARSONY Bin SUMARSONO (alm), pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2021 sekira pukul 04.30 WIB atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2021, bertempat di jalan Pakah – Soko Dusun Morosemo Desa Sumberagung Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia” Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan DAN KEDUA: Bahwa terdakwa PUNGKY PARSONY Bin SUMARSONO (alm), pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2021 sekira pukul 04.30 WIB atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2021, bertempat di jalan Pakah – Soko Dusun Morosemo Desa Sumberagung Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat” Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan DAN KETIGA: Bahwa terdakwa PUNGKY PARSONY Bin SUMARSONO (alm), pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2021 sekira pukul 04.30 WIB atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2021, bertempat di jalan Pakah – Soko Dusun Morosemo Desa Sumberagung Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan”. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
Pihak Dipublikasikan | Ya |