Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
64/Pid.B/2022/PN Tbn | ANDHY RACHMAN, SH. | FAUZIAH FADLINA Binti ANANG MATNUR | Pencabutan Perkara Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Apr. 2022 |
Klasifikasi Perkara | Penipuan |
Nomor Perkara | 64/Pid.B/2022/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Apr. 2022 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-330/M.5.33/Eoh.2/04/2022 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa FAUZIAH FADLINA Binti ANANG MATNUR (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama sama dengan SAMUDRA ZAHROTUL BILAD (penuntutan dalam berkas perkara berbeda oleh Kejaksaan Negeri Lamongan) pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember 2021 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 sampai dengan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2022 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2021 s/d 2022, bertempat di Jalan Basuki Rahmat Kecamatan Tuban, di Desa Bogorejo Kecamatan Merakurak, di Jalan Patimura Kelurahan Baturetno, di Meduran Kelurahan Sidomulyo, Widengan Gedongombo, Bongkol Sumurgung, Jalan Merik Sidorejo, Dusun Panjen Desa Jenggolo Jenu, Dusun Bandungrowo Desa Kedungsoko Plumpang, Kebonsari Kelurahan Karang Semanding, Karangagung Palang, Dusun Bawiwetan Desa Hargoretno Kerek, Mawot Sugiharjo, Ngemplak Bejagung, Sumberrejo Semanding, Karang Semanding, Kutorejo, Latsari, Bektiharjo, dan beberapa tempat lainnya di Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa, mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang dilakukan secara bersama-sama dan secara berkelanjutan serta terus menerus Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa FAUZIAH FADLINA Binti ANANG MATNUR (selanjutnya disebut Terdakwa) pada bulan Desember 2021 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 sampai dengan bulan Januari 2022 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Basuki Rahmat Kecamatan Tuban, di Desa Bogorejo Kecamatan Merakurak, di Jalan Patimura Kelurahan Baturetno, di Meduran Kelurahan Sidomulyo, Widengan Gedongombo, Bongkol Sumurgung, Jalan Merik Sidorejo, Dusun Panjen Desa Jenggolo Jenu, Dusun Bandungrowo Desa Kedungsoko Plumpang, Kebonsari Kelurahan Karang Semanding, Karangagung Palang, Dusun Bawiwetan Desa Hargoretno Kerek, Mawot Sugiharjo, Ngemplak Bejagung, Sumberrejo Semanding, Karang Semanding, Kutorejo, Latsari, Bektiharjo, dan beberapa tempat lainnya di Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa, mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan dan dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan serta terus menerus, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana |
Pihak Dipublikasikan | Ya |