Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
18/Pid.Sus/2022/PN Tbn | DEVI ANDRE ZUHANDIKA, SH. | M. ARI SANTOSO BIN KASRUN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Jan. 2022 |
Klasifikasi Perkara | Kesehatan |
Nomor Perkara | 18/Pid.Sus/2022/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 17 Jan. 2022 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-126/M.5.33/Eku.2/01/2022 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU Bahwa ia terdakwa M. ARI SANTOSO BIN KASRUN pada hari Rabu tanggal 6 Oktober 2021 sekira pukul 13.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2021 atau dalam tahun 2021 bertempat di rumah terdakwa yang beralamatkan di Dsn. Pakis RT 01 RW 03, Ds. Penidon Kec. Widang Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban atau Pengadilan Negeri Tuban berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 Ayat (1), Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-Undang R.I. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehata n ATAU KEDUA Bahwa ia terdakwa M. ARI SANTOSO BIN KASRUN pada hari Rabu tanggal 6 Oktober 2021 sekira pukul 13.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2021 atau dalam tahun 2021 bertempat di rumah terdakwa yang beralamatkan di Dsn. Pakis RT 01 RW 03, Ds. Penidon Kec. Widang Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban atau Pengadilan Negeri Tuban berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaiman dimaksud dalam pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang-Undang R.I. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan |
Pihak Dipublikasikan | Ya |