Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti / merubah nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3523-LU-03072023-0011 yang telah dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tuban tanggal 06 Juli 2023 yang sebelumnya dari MUHAMMAD DAFFA ALFARIZKY untuk dirubah menjadi NARENDRA KHORUL HANAFI, jenis kelamin laki-laki, anak kedua yang lahir di Tuban pada tanggal 01 Juni 2023, dari pasangan suami istri MOHAMAD KHOIRUL ROHMAN dan YUNI ASIH ;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Penetapan Permohonan ganti nama ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tuban tentang pergantian nama anak kedua Pemohon dengan menunjukkan salinan sah Penetapan tersebut untuk dicatatkan dalam Buku Register Kelahiran paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan Penetapan Pengadilan ini ;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
Atau :
Apabila Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya dan benar menurut hukum (Ex Aequo Et Bono). |