-------------------------------------------- M E N E T A P K A N ----------------------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan Kutipan Akta Kematian Ayah Pemohon yang dikeluarkan oleh KantorĀ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Tuban Nomor 3523-KM-07122021-0023 tertanggal 07 Desember 2021 tentang tempat dan tanggal kelahiran ayah pemohon yang tercatat dilahirkan di Tuban pada tanggal 19 Juni 1935 dilakukan perubahan menjadi dilahirkan di Lasem (Rembang) pada tanggal 02 Februari 1935;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono) |