Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa RUMAJI bin TROMIN pada hari Sabtu tanggal 9 Oktober 2021 sekitar pukul 13.30 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober Tahun 2021, atau dalam tahun 2021 bertempat di bawah pohon jati yang beralamatkan di Dsn. Krajan Ds. Jadi Kec. Semanding Kab. Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara,
Perbuatan Terdakwa RUMAJI bin TROMIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke 2 KUHP |