Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menetapkan Kastari telah meninggal dunia di Desa Leran Kecamatan Palang Kabupaten Tuban pada 13 Juni 2008 karena sakit
- Memerintahkan pada Pemohon untuk melaporkan pada Pegawai Kantor Catatan Sipil Tuban untuk mencatat tentang kematian Kastari dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Kastari
- Membebankan biaya perkara a quo pada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et Bono); |