Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
242/Pdt.P/2024/PN Tbn SANIJAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 242/Pdt.P/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MINAN, S.H, M.HSANIJAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
  2. Menetapkan Kastari telah meninggal dunia di Desa Leran Kecamatan Palang Kabupaten Tuban  pada 13 Juni 2008 karena sakit
  3. Memerintahkan pada Pemohon untuk melaporkan pada Pegawai Kantor Catatan Sipil Tuban untuk mencatat tentang kematian Kastari  dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Kastari
  4. Membebankan biaya perkara a quo pada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Atau,

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak