Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2021/PN Tbn BIMA BUDI PRASETYO MUJIONO Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 25 Agu. 2021
Nomor Surat ---
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rio Saputra, S.H., M.H.BIMA BUDI PRASETYO
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.316.000.000,00
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum Surat Perjanjian Rental/Sewa Mobil yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 14 Juni 2019 oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian Materiil sebesar Rp. 316.000.000,00 (Tiga Ratus Enam Belas Juta Rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) yang jika ditotal sebesar Rp. 1.316.000.000,00 (Satu Milyar Tiga Ratus Enam Belas Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT;
  5. Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap aset-aset milik TERGUGAT termasuk diantaranya adalah Sebidang Tanah Pekarangan yang berada di Ds. Bangilan, Kec. Bangilan, Kab. Tuban dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 270 atas nama TARSIPAH lalu melakukan pelelangan atas objek tersebut untuk mengganti kerugian dari PENGGUGAT;
  6. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali serta upaya Hukum lain baik yang diajukan oleh TERGUGAT maupun pihak lainnya (Uitvoerbaar Bij Voorrad);
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) per hari yang harus dibayar oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde);
  8. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

SUBSIDER :

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Tuban cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat dan berkeyakinan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak