| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap PENGGUGAT.
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor :8090-0010-6517 tanggal 8 Februari 2017 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00186028.AH.05.01 Tahun 2017 tertanggal 28 Februari 2017 adalah SAH dan mengikat.
- Menyatakan 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Motor SMH Merek dan tipe Honda/D1B02N12L2ATP, Nomor Rangka : MH1JM2114JK983793, Nomor Mesin : JM21E1962058, Tahun/Warna : 2018/Biru Putih atas nama TERGUGAT I adalah SAH menjadi hak milik PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan tanggung renteng sebesar Rp. 24.640.945,- (Dua Puluh Enpat Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Rupiah).
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Motor SMH Merek dan tipe Honda/E1F02N11S1AT, Nomor Rangka : MH1JFU112HK767781, Nomor Mesin : JFU1E1766749, Tahun/Warna : 2017/Hitam Merah atas nama TERGUGAT I.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau :
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|