Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.B/2024/PN Tbn MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH Chandracha Ikhsan Abdiyanto Bin Fandhol Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 140/Pid.B/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2335/M.5.33/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa ia Terdakwa CHANDRACHA IKHSAN ABDIYANTO bin FANDHOL, pada hari Selasa tanggal 24 Pebruari 2024 pukul 01.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Pebruari Tahun 2024, atau dalam tahun 2024 bertempat di Café Muda Mudi Jl. Veteran Kel. Sendangharjo Kec. Tuban Kab. Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Terdakwa berjalan dari rumahnya menuju ke Alun- Alun Tuban dan pada saat melintas di depan Café Muda Mudi Jl. Veteran Kel. Sendangharjo Kec. Tuban Kab. Tuban, Terdakwa melihat Café tersebut dalam keadaan sepi. Melihat Café Muda Mudi tersebut dalam keadaan sepi, Terdakwa kemudian masuk ke halaman Cafe tersebut dengan cara melompati pagarnya. Setelah Terdakwa berhasil masuk ke halaman Café tersebut, Terdakwa kemudian menuju jendela yang terletak di dapur Café, lalu Terdakwa membuka paksa jendela tersebut dengan mencongkelnya menggunakan linggis hingga kunci jendela menjadi rusak dan jendela terbuka.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa masuk kedalam Café tersebut melewati jendela, lalu setelah berada didalam Café tersebut Terdakwa langsung mencari barang – barang yang berharga (dapat dijual) dan saat itu menemukan 1 (satu) buah Handphone merk Realme C33 Warna Hitam, Tab Samsung Warna hitam dan 2 (dua) tabung LPG 3 Kg.
  • Bahwa setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Realme C33 Warna Hitam, Tab Merk Samsung Warna hitam dan 2 (dua) tabung LPG 3 Kg yang berada di dalam Café tersebut tanpa ijin dari saksi R. SATMOKO HOESODO selaku pemiliknya kemudian membawa barang – barang tersebut keluar dari dalam Café melalui jendela, setelah itu Terdakwa keluar dari halaman Café tersebut dengan mencongkel gembok yang ada di pagarnya dengan menggunakan linggis kemudian pergi dari Café tersebut menuju ke Alun – Alun lalu naik bus menuju ke Malang.
  • Kemudian keesokan harinya yakni pada hari Sabtu tanggal 24 Pebruari 2024 sekitar pukul 09.00 Wib, Terdakwa menjual 1 (satu) buah Handphone merk Realme C33 Warna Hitam dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), Tab Merk Samsung Warna hitam  dengan harga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) tabung LPG 3 Kg dengan harga Rp.260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) kepada orang yang tidak dikenalnya sehingga Terdakwa memperoleh uang total sebesar Rp.1.760.000,- (satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) yang digunakan untuk mencukupi kebutuhannya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi R. SATMOKO HOESODO mengalami kerugian dengan tafsir senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3,5 KUHP KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya