Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Kepengurusan Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) MEKARSARI Desa Magersari, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 49, tanggal 20 Pebruari 2019, tentang “Pendirian Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) MEKAR SARI Desa Magersari Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban” yang dibuat dihadapan Nurul Fitria, Sarjana Hukum Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Tuban adalah Sah Secara Hukum dan Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah dengan SAH melakukan Perbuatan Melawan/Melanggar Hukum (PMH) terhadap ketentuan Akta Notaris Nomor 49, tanggal 20 Pebruari 2019, tentang “Pendirian Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) MEKAR SARI Desa Magersari Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban” yang dibuat dihadapan Nurul Fitria, Sarjana Hukum Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Tuban, atas “Pengambil-alihan Secara Paksa Kedudukan Hukum Kepengurusan Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) MEKARSARI Desa Magersari, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban tanpa adanya Persertujuan Rapat Anggota”, sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 dan Pasal 20;
- Menyatakan Tergugat III telah dengan SAH melakukan Perbuatan Melawan/Melanggar Hukum (PMH) terhadap ketentuan Akta Notaris Nomor 49, tanggal 20 Pebruari 2019, tentang “Pendirian Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) MEKAR SARI Desa Magersari Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban” yang dibuat dihadapan Nurul Fitria, Sarjana Hukum Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Tuban, atas Pemberian Persetujuan / Penetapan / Keputusan kepada Tergugat I menjadi Ketua dan Tergugat II menjadi Sekretaris Kepengurusan Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) MEKARSARI Desa Magersari, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, tanpa adanya Persertujuan Rapat Anggota;
- Menyatakan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Kepengurusan Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) MEKARSARI Desa Magersari, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban dengan Ketua adalah Tergugat I dan Sekretaris adalah Tergugat II, setelah 1 (satu) hari sejak dijatuhkan Amar putusan perkara ini;
- Menyatakan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Surat Ketetapan / Surat Penetapan / Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat III tentang Pengangkatan dan Susunan Pengurus Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) MEKARSARI Desa Magersari, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban dengan Ketua adalah Tergugat I dan Sekretaris adalah Tergugat II;
- Menyatakan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Surat Perjanjian dan/atau Surat Kesepakatan yang telah dibuat oleh Tergugat I dan Tergugat II dengan Penggugat I;
- Menyatakan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Surat Perjanjian dan/atau Surat Kesepakatan yang telah dibuat oleh Tergugat I dan Tergugat II dengan Turut Tergugat
- Menyatakan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Surat Perjanjian dan/atau Surat Kesepakatan yang telah dibuat oleh Tergugat III dengan Turut Tergugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Ganti Rugi Materiil sejumlah Rp.46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah) dan kerugian Im-materiil sejumlah Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) secara Tunai dan sekaligus serta seketika kepada Para Penggugat;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tuban terhadap obyek sebidang Tanah dan Bangunan Rumah :
- Yang Ditempati / Milik Tergugat I, terletak di Dusun Geger RT 008 RW 002 Desa Magersari, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara adalah Tanah dan Bangunan Milik Masjid;
- Sebelah Barat adalah Tanah Milik Masjid;
- Sebelah Selatan adalah Tanah dan Bangunan Milik Hajjah Siti Aminah;
- Sebelah Timur adalah Tanah dan Bangunan Milik Hajjah Komsinah.
- Yang Ditempati / Milik Tergugat II, terletak di Dusun Juwet RT 002 RW 005 Desa Magersari, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara adalah Tanah Milik Haji Karjono;
- Sebelah Barat adalah Tanah dan Bangunan Rumah Milik Haji Karjono;
- Sebelah Selatan adalah Jalan Raya Dusun Geger;
- Sebelah Timur adalah Tanah dan Bangunan Rumah Milik Ike Trenawati.
- Menghukum Para Tergugat, dan Turut Tergugat untuk mentaati dan mematuhi serta melaksanakan maupun memenuhi seluruh isi dan ketentuan dalam putusan perkara ini;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya dari Para Tergugat dan Turut Tergugat;
- Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk membayar segala ongkos dan biaya perkara ini berdasarkan ketentuan yang berlaku.
atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, maka Kuasa Hukum Para Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |