Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G.S/2023/PN Tbn PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Kantor Cabang Tuban 1.Acep Rohman
2.Ragil Ayu Nurfadlila
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G.S/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Jumat, 19 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 261.382.435,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :

 

  • Tunggakan pokok                   : Rp. 218.591.320,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp.  42.791.115,-
  • Denda/penalty                                  : Rp.          0,-

 

  • Total Kewajiban                                  : Rp. 261.382.435,-

(Dua ratus enam puluh satu juta tiga ratus delapan puluh dua ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah)

 

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 34 dengan luas 253 m2 atas nama Ragil Ayu Nurfadlila yang terletak di Desa Jetak Kecamatan Montong Kabupaten Tuban yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 34 dengan luas 253 m2 atas nama Ragil Ayu Nurfadlila yang terletak di Desa Jetak Kecamatan Montong Kabupaten Tuban berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak