Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2024/PN Tbn TARNIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.TARNIK
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa orang yang bernama ARUN telah meninggal dunia;
  3. Memperintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 hari untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, agar mencatat Kematian Ayah anak Pemohon yang bernama ARUN tersebut ke dalam Buku atau Register yang sedang berjalan, serta dapat dikeluarkannya Akta Kematian yang menyatakan bahwa di Dsn. Sembungin Kel. Sembungin Kec. Bancar Kab.Tuban pada tanggal 18 Januari 2005, telah meninggal dunia orang yang bernama ARUN;.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak