Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2023/PN Tbn BAMBANG PURWADI,SH SUDARSONO BIN AL WALI (ALM) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-46 /M.5.33/Eku.2/01/2023
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa ia terdakwa SUDARSONO Bin AL WALI (Alm) pada Hari Senin tanggal 07 November 2022 sekitar pukul 14.30 Wib atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk bulan November tahun 2022 bertempat di diarea Garasi Truck PT. BALI AGE turut Ds. Purworejo Kec. Jenu Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban. “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : ---------------------------------------------

Pada awalnya terdakwa membeli senjata tajam jenis arit bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 40 cm dari seseorang di Kecamatan Kerek dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah). Senjata tajam tersebut oleh terdakwa selalu dibawa kemana saja baik mengirim barang muatan truck keluar kota senjata tajam tersebut selalu dibawa dan disimpan di kabin truck untuk berjaga-jaga sebagai alat untuk perlawanan apabila ada gangguan di jalan pada saat perjalanan. Pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa melakukan percobaan pembunuhan terhadap Sdr. WARSONO dengan menggunakan senjata tajam tersebut.   Terdakwa membawa atau memiliki senjata tajam jenis arit tidak memiliki ijin dari yang berwenang.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 jo UU No. 1 Th. 1961 ttg Penetapan semua UU Darurat dan semua Peraturan pemerintah pengganti UU yang sudah ada -----------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia terdakwa SUDARSONO Bin AL WALI (Alm) pada Hari Senin tanggal 07 November 2022 sekitar pukul 14.30 Wib atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk bulan November tahun 2022 bertempat di diarea Garasi Truck PT. BALI AGE turut Ds. Purworejo Kec. Jenu Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban. Sengaja merampas nyawa orang lain, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : ---------------------

Pada awalnya terdakwa melihat saksi WARSONO berada di loket, kemudian terdakwa mengambil 1 bilah senjata tajam jenis arit bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 40 cm yang disimpan didalam kabin truck No.Pol. L-8012-UR, kemudian terdakwa menghampiri saksi WARSONO, kemudian terjadi cek cok, kemudian terdakwa emosi dan menghunuskan senjata tajam dan mengatakan akan membunuhnya, kemudian terdakwa mengayunkan senjata tajam tersebut kearah badan saksi WARSONO dengan maksud untuk melukai atau membunuh saksi WARSONO, akan tetapi saksi WARSONO dapat menghindar dan lari, kemudian terdakwa mengejar sambil menggenggam senjata tajam tersebut. Oleh karena saksi WARSONO lari dan terdakwa tidak lagi mengejar dan kembali lagi ke garasi truck PT. BALI AGE, kemudian terdakwa menyimpan senjata tajam tersebut kedalam kabin truck PT. BALI AGE.   

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya