Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2021/PN Tbn AINUR SAMSUNET SOLEKAN 1.PT. SOLUSI BANGUN INDONESIA, Tbk.
2.PANITIA LELANG PT. SOLUSI BANGUN INDONESIA, Tbk
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 06 Okt. 2021
Nomor Surat ---
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NUR AZIZ, S.H., S.IP., M.H.AINUR SAMSUNET SOLEKAN
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.470.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat  untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (coservatoir beslag) yang diletakkan ;
  3. Menyatakan Tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ;
  4. Menyatakan menurut hukum Surat Pemberitahuan Pemenang Lelang Scrap No. 002/PRSBI-TQ/IX/2021 Tanggal 08 September 2021 yang ditandatangani oleh Manajemen PT. Solusi Bangun Indonesia, Tbk. dan Direktur CV. Bangun Sejahtera adalah tidak sah, tidak mengikat, batal demi hukum (neitig), atau setidak-tidanya dapat dibatalkan (verneitigbaar) ;
  5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala macam bentuk perjanjian / perikatan oleh siapapun dan kepada siapapun juga tanpa terkecuali atas objek sengketa ;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan memenuhi isi Putusan terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan yang tetap untuk dilaksanakan (inkracht van gewijsde) ;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang ganti kerugian Materiil sebesar Rp. 470.000.000,- (empat ratus tujuh puluh juta rupiah) dan kerugian Immateriil  sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ;
  8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam perkara ini ;
  9. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada Verset, Banding maupun Kasasi ;
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Atau :

Apabila Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain mohon Putusan yang adil dan benar menurut hukum (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak