Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (coservatoir beslag) yang diletakkan ;
- Menyatakan Tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ;
- Menyatakan menurut hukum Surat Pemberitahuan Pemenang Lelang Scrap No. 002/PRSBI-TQ/IX/2021 Tanggal 08 September 2021 yang ditandatangani oleh Manajemen PT. Solusi Bangun Indonesia, Tbk. dan Direktur CV. Bangun Sejahtera adalah tidak sah, tidak mengikat, batal demi hukum (neitig), atau setidak-tidanya dapat dibatalkan (verneitigbaar) ;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala macam bentuk perjanjian / perikatan oleh siapapun dan kepada siapapun juga tanpa terkecuali atas objek sengketa ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan memenuhi isi Putusan terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan yang tetap untuk dilaksanakan (inkracht van gewijsde) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang ganti kerugian Materiil sebesar Rp. 470.000.000,- (empat ratus tujuh puluh juta rupiah) dan kerugian Immateriil  sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam perkara ini ;
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada Verset, Banding maupun Kasasi ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau :
Apabila Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain mohon Putusan yang adil dan benar menurut hukum (ex aequo et bono). |