Dakwaan |
Kesatu :
--------------- Bahwa Terdakwa I SISWANTO Bin JUKI, bersama-sama dengan Terdakwa II HERI SUKOCO Bin WARAS, Sdr. KHOIRUL Alias GANDEN dalam daftar pencarian orang (DPO), serta UUT (DPO) pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2024, sekira Pukul 13.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di warung kopi milik PRIYONO Dsn Penidon, Ds. Penidon, Kec. Plumpang Kab Tuban, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “menawarkan atau memberikan kesempatan menawarkan atau memebrikan kesempatan untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagi berikut:----------------------------------------------------------------
- Bermula waktu tersebut diatas Terdakwa I SISWANTO Bin JUKI, bersama-sama dengan Terdakwa II HERI SUKOCO Bin WARAS, Sdr. KHOIRUL Alias GANDEN (DPO), serta UUT (DPO) bermain kartu dengan uang taruhan ,dalam posisi duduk melingkar, tersangka menghadap ke barat, Terdakwa II HERI SUKOCO menghadap selatan, duduk diatas sebuah dipan/bayang terbuat dari kayu, yang berada diluar warung, tepat disamping warung, menghadap ke Jalan Desa Penidon Kec. Plumpang Kab. Tuban.
- Bahwa Permainan Kartu dengan taruhan tersebut dilakukan 4 orang pemain, duduk berhadapan, kemudian salah satu pemain mengocok kartu remi, selanjutnya kartu dibagikan kepada setiap pemain, yang masing-masing pemain menerima 4 (empat) buah kartu remi, lalu satu kartu di taruh tengah, kemudian para pemain mencocokkan kartu yang di pegang dengan kartu yang ada ditengah, selanjutnya apabila tidak cocok maka pemain mengambil kartu lagi, begitu seterusnya sampai dengan ada pemain yang kartunya memiliki gambar yang sama, maka dialah pemenangnya, dalam setiap permainan, pemain mempertaruhkan uang taruhan sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah), dan apabila menang maka pemain akan mendapatkan uang kemenangan sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan apabila kalah maka uangnya hangus. Pada permainan kartu dengan taruhan tersebut, dikatakan menang apabila salah satu pemain yang memegang kartu berjumlah 4 (empat) buah kartu gambarnya sudah sama dengan kartu yang ada ditengah, dan jika ada satu pemain yang menang, maka 3 (tiga) pemain lainnya otomatis kalah, dan uang taruhan akan hangus
- Bahwa kemudian sekira pukul 13.00 wib, Unit Jatanras Polres Tuban mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi Permainan Judi didaerah Plumpang, di dalam Warung dengan alamat Dsn/ Ds. Penidon Kec. Plumpang Kab. Tuban yang selanjutnya berdasarkan informasi tersebut melakukan penyelidikan ke tempat yang di maksud. Bahwa setelah Saksi ANDRI KURNIAWAN, sampai di tempat tersebut, mendapati bahwa adanya permainan kartu dengan taruhan yang di lakukan oleh 4 orang, kemudian Saksi ANDRI KURNIAWAN bersama rekan-rekannya melakukan penangkapan terhadap 4 orang tersebut, akan tetapi 2 orang di antaranya berhasil melarikan diri, dimana saat dilakukan penangkapan 4 orang tersebut sedang melakukan permainan kartu, dengan mempergunakan uang sebagai taruhanya. Selanjutnya kedua orang Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) set kartu remi serta Uang sejumlah Rp 435.000,- (empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah) di bawa kekantor Polres Tuban untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut
- Bahwa Permainan Kartu dengan taruhan uang tersebut tersebut bersifat untung-untungan dengan tanpa keahlian serta tidak memiliki ijin dari Pejabat yang berwenang.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP-------
---------------------------A T A U------------------------
Kedua:
--------------- Bahwa Terdakwa I SISWANTO Bin JUKI, bersama-sama dengan Terdakwa II HERI SUKOCO Bin WARAS, Sdr. KHOIRUL Alias GANDEN dalam daftar pencarian orang (DPO), serta UUT (DPO) pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2024, sekira Pukul 13.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di warung kopi milik PRIYONO Dsn Penidon, Ds. Penidon, Kec. Plumpang Kab Tuban, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “ikut serta main judi di jalan umumatau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------
- Bermula waktu tersebut diatas Terdakwa I SISWANTO Bin JUKI, bersama-sama dengan Terdakwa II HERI SUKOCO Bin WARAS, Sdr. KHOIRUL Alias GANDEN (DPO), serta UUT (DPO) bermain kartu dengan uang taruhan, dalam posisi duduk melingkar, tersangka menghadap ke barat, Terdakwa II HERI SUKOCO menghadap selatan, duduk diatas sebuah dipan/bayang terbuat dari kayu, yang berada diluar warung, tepat disamping warung, menghadap ke Jalan Desa Penidon Kec. Plumpang Kab. Tuban.
- Bahwa Permainan Kartu dengan taruhan tersebut dilakukan 4 orang pemain, duduk berhadapan, kemudian salah satu pemain mengocok kartu remi, selanjutnya kartu dibagikan kepada setiap pemain, yang masing-masing pemain menerima 4 (empat) buah kartu remi, lalu satu kartu di taruh tengah, kemudian para pemain mencocokkan kartu yang di pegang dengan kartu yang ada ditengah, selanjutnya apabila tidak cocok maka pemain mengambil kartu lagi, begitu seterusnya sampai dengan ada pemain yang kartunya memiliki gambar yang sama, maka dialah pemenangnya, dalam setiap permainan, pemain mempertaruhkan uang taruhan sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah), dan apabila menang maka pemain akan mendapatkan uang kemenangan sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan apabila kalah maka uangnya hangus. Pada permainan kartu dengan taruhan tersebut, dikatakan menang apabila salah satu pemain yang memegang kartu berjumlah 4 (empat) buah kartu gambarnya sudah sama dengan kartu yang ada ditengah, dan jika ada satu pemain yang menang, maka 3 (tiga) pemain lainnya otomatis kalah, dan uang taruhan akan hangus
- Bahwa kemudian sekira pukul 13.00 wib, Unit Jatanras Polres Tuban mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi Permainan Judi didaerah Plumpang, di dalam Warung dengan alamat Dsn/ Ds. Penidon Kec. Plumpang Kab. Tuban yang selanjutnya berdasarkan informasi tersebut melakukan penyelidikan ke tempat yang di maksud. Bahwa setelah Saksi ANDRI KURNIAWAN, sampai di tempat tersebut, mendapati bahwa adanya permainan kartu dengan taruhan yang di lakukan oleh 4 orang, kemudian Saksi ANDRI KURNIAWAN bersama rekan-rekannya melakukan penangkapan terhadap 4 orang tersebut, akan tetapi 2 orang di antaranya berhasil melarikan diri, dimana saat dilakukan penangkapan 4 orang tersebut sedang melakukan permainan kartu, dengan mempergunakan uang sebagai taruhanya. Selanjutnya kedua orang Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) set kartu remi serta Uang sejumlah Rp 435.000,- (empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah) di bawa kekantor Polres Tuban untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut
- Bahwa Permainan Kartu dengan taruhan uang tersebut tersebut bersifat untung-untungan dengan tanpa keahlian serta tidak memiliki ijin dari Pejabat yang berwenang.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-2 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
|