Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
94/Pid.B/2022/PN Tbn | IT BUDIYANTO, SH. | SHOLIKAN bin SUMANI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Mei 2022 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 94/Pid.B/2022/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 24 Mei 2022 |
Nomor Surat Pelimpahan | B- 482/M.5.33/Eoh.2/05/2022 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Primair : ------------Bahwa ia terdakwa SHOLIKAN bin SUMANI pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022, sekira pukul 10.30 wib, bertempat di jalan umum Merakurak – Montong tepatnya di jalan takanan turut desa Koro, Kec.Merakurak, Kab. Tuban atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban telah melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal ; 365 ayat (1) KUHP.
Subsidair : ----------- Bahwa ia terdakwa SHOLIKAN bin SUMANI pada waktu dan tempat sebagaimana di uraikan dalam surat dakwaan Primair tersebut diatas telah mengambil sesuatu barang milik ASHARUL UMMAH atau setidak-tidaknya milik orang lain selain ia terdakwa, dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak yang dilakukan oleh terdakwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal ; 362 KUHP. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |