Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.B/2022/PN Tbn IT BUDIYANTO, SH. SHOLIKAN bin SUMANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 94/Pid.B/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Mei 2022
Nomor Surat Pelimpahan B- 482/M.5.33/Eoh.2/05/2022
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

         ------------Bahwa ia terdakwa  SHOLIKAN bin SUMANI pada hari   Senin tanggal 21  Februari 2022, sekira pukul 10.30 wib, bertempat di jalan umum Merakurak – Montong tepatnya di jalan takanan turut desa Koro, Kec.Merakurak, Kab. Tuban atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban telah melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal ; 365  ayat (1)   KUHP.

 

Subsidair :   

----------- Bahwa ia terdakwa  SHOLIKAN bin SUMANI pada waktu dan tempat sebagaimana di uraikan dalam surat dakwaan Primair tersebut diatas telah mengambil  sesuatu barang milik ASHARUL UMMAH atau setidak-tidaknya milik orang lain  selain ia terdakwa, dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak  yang  dilakukan oleh terdakwa

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal ; 362  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya