Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2021/PN Tbn Akhiyak Hanif Prawoto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Jumat, 30 Apr. 2021
Nomor Surat ---
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Slamet, SHAkhiyak
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan sah undangan rapat Pembina Yayasan Al Uswah Centre Tuban nomor : 02/U/YACT/III/2021 tanggal 02 Maret 2021;
  4. Menyatakan sah undangan rapat Pembina Yayasan Al Uswah Centre Tuban nomor : 03/U/YACT/III/2021 tanggal 12 Maret 2021;
  5. Menyatkan sah Rapat Pembina Yayasan Al Uswah Centre Tuban Tangga 23 Maret 2021;
  6. Menyatakan Sah keputusan rapat pembina Yayasan Al Uswah Centre Tuban tanggal 23 Maret 2021 tentang pengangkatan sdr Muslih SH sebagai Anggota Yayasan Al Uswah Centre Tuban;
  7. Menetapkan susunan Pembina Yayasan Al Uswah Centre Tuban yaitu:
  1. AKHIYAH AKHIYAH, SPd.   sebagai Ketua Pembina
  2. HANIF PRAWOTO   SE          sebagai Anggota Pembina
  3. MUSLIH, SH                            sebagi Anggota Pembina

8.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp 100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah );

9.Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan Patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini  (te gehengen en te gedongen);

10.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uitvoerbaar bij vooraad ) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet;

11.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak