Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
- Menetapkan :
-
Bahwa pada tanggal : 23-08-1968 telah meninggal dunia di Kabupaten Tuban seorang laki-laki bernama MUSBACHUL MUNIR karena sakit biasa/tua, serta dikebumikan di Kompleks Makam Sunan Bonang Tuban.
- Bahwa pada tanggal : 15-01-2019 telah meninggal dunia di Kabupaten Tuban seorang perempuan bernama HJ. INSIYAH karena sakit biasa/tua, dan dikebumikan di Kompleks Makam Dusun Krajan, Desa Beji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
- Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban di Tuban untuk mencatatkan kematian kedua orang tua pemohon tersebut dalam Buku Register Kematian Pencatatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama MUSBACHUL MUNIR dan HJ. INSIYAH tersebut.
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
|