Petitum |
----------------------------------------------- M E N E T A P K A N --------------------------------------
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Pemohon sebagai Wali dari : BAGUS ARI SYAIFUDIN, yang lahir di Tuban, padatanggal : 25 Januari 2006 dan SIGIT WIBOWO, yang lahir di Tuban, padatanggal 25 Maret 2008untuk berhak mewakili dan diberikan ijin untuk menandatangani Akta dan surat – surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak / menjual terhadap : Sebidang tanah pertanian, dengan surat pembayaran pajak PBB tercatat atas nama HADI SUCI RAHARJO dengan Nomor NOP : 35.23.090.008.010-0045, dengan luas 125 M2 terletak di desa Trutup ,Kec. Plumpang, Kab.Tuban;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Atau mohon putusan yang seadil – adilnya ( Exequo et bono ). |