Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
75/Pid.Sus/2022/PN Tbn | PALUPI WULANDARI, SH | KUNTARI Bin Alm. MUSTARI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Apr. 2022 |
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas |
Nomor Perkara | 75/Pid.Sus/2022/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Apr. 2022 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-337/M.5.33/Eku.2/04/2022 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU ------- Bahwa terdakwa KUNTARI Bin Alm MUSTARI pada hari Rabu, 29 Desember 2021 sekira pukul 15.00 WIB di atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk bulan Desember tahun 2021 bertempat dijalan Bancar-Jatirogo Dsn. Sarigede Desa Ngujuran Kec. Bancar Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, “yang mengemudikan kendaraan araan bermotor dengan tidak wajar dan tidak penuh konsentrasi yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia”. --------------- Perbuatan tedakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. --------- DAN KEDUA
------- Bahwa terdakwa KUNTARI Bin Alm MUSTARI pada hari Rabu, 29 Desember 2021 sekira pukul 15.00 WIB di atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk bulan Desember tahun 2021 bertempat dijalan Bancar-Jatirogo Dsn. Sarigede Desa Ngujuran Kec. Bancar Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, “yang mengemudikan kendaraan araan bermotor dengan tidak wajar dan tidak penuh konsentrasi yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan araan dan/atau barang”. --------------- Perbuatan tedakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. --------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |