Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus/2022/PN Tbn PALUPI WULANDARI, SH KUNTARI Bin Alm. MUSTARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 75/Pid.Sus/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-337/M.5.33/Eku.2/04/2022
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa terdakwa KUNTARI Bin Alm MUSTARI pada hari Rabu, 29 Desember 2021 sekira pukul 15.00 WIB di atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk bulan Desember tahun 2021 bertempat dijalan Bancar-Jatirogo Dsn. Sarigede Desa Ngujuran  Kec. Bancar Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, “yang mengemudikan kendaraan araan bermotor dengan tidak wajar dan tidak penuh konsentrasi yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

 --------------- Perbuatan tedakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. ---------

DAN

KEDUA

 

------- Bahwa terdakwa KUNTARI Bin Alm MUSTARI pada hari Rabu, 29 Desember 2021 sekira pukul 15.00 WIB di atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk bulan Desember tahun 2021 bertempat dijalan Bancar-Jatirogo Dsn. Sarigede Desa Ngujuran  Kec. Bancar Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, “yang mengemudikan kendaraan araan bermotor dengan tidak wajar dan tidak penuh konsentrasi yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan araan dan/atau barang.

 --------------- Perbuatan tedakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (1)   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. ---------

Pihak Dipublikasikan Ya