Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G.S/2020/PN Tbn PT BPR MENTARI TERANG TUBAN 2.Mansyur
3.Hartatik
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 45/Pdt.G.S/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Jumat, 20 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PRIYADIPT BPR MENTARI TERANG TUBAN
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 183.664.169,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan   demi   hukum   perbuatan   Tergugat I, & Tergugat II (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman /kreditnya (pokok + bunga + denda / pinalty) kepada tergugat sebesar ;
  • Tunggakan Pokok       :  149.998.080
  • Tunggakan Bunga      :    11.847.805
  • Denda / Pinalty          :    21.818.284
  • Total                           :  183.664.169

Total sebesar Rp 183.664.169,- (Seratus Delapan Puluh Tiga Juta Enam ratus Enam Puluh Empat Ribu Seratus Enam Puluh Sembilan Rupiah)

 

Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok + bunga + denda + pinalty) secara sukarela kepada penggugat, maka terdapat agunan dengan bukti kepemilikan :

  • BPKB Kendaraan ISUZU NHR 55 tahun pembuatan 2006 nomor polisi S 7147 A nomor BPKB N 04007347 atas nama Zaenal Abidin.
  • BPKB Kendaraan DAIHATSU F69RV /ZD/FEROZA tahun pembuatan 1994 nomor polisi S 1420 HH nomor BPKB N 04007347 J    00404910 atas nama Faishal Ainur Rahman.
  • BPKB Kendaraan DAIHATSU F601 tahun pembuatan 2006 nomor polisi L 1091 JL nomor BPKB E  0342735   J atas nama PT Kedawung Setia Corrugated C.

 

Yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap agunan seperti disebutkan diatas.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak