Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.B/2022/PN Tbn PALUPI WULANDARI, SH 1.DIKA ELIF ARMANSYAH BIN ABDULRAHMAN
2.BAGAS DWI UTOMO BIN DJAYADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 168/Pid.B/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1125/M.5.33/Eoh.2/09/2022
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Ia Terdakwa I DIKA ELIF ARMANSYAH BIN ABDULRAHMAN bersama sama dengan  Terdakwa II BAGAS DWI UTOMO BIN DJAYADI, Pada hari rabu tanggal 06 Juli 2022 atau setidak tidaknya pada bulan Juli Tahun 2022 sekira pukul 00.30 Wib atau sekitar waktu  bertempat di  jalan raya pantura KM 31-32 ikut Desa bancar Kec Bancar Kab Tuban atau setidak tidaknya dalam suatu waktu lain yang masih termasuk dalam daerah Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,

Perbuatan Terdakwa I bersama sama dengan Terdakwa II, sebagaimana  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2)  ke 1,  ke 2   Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

DAN

KEDUA

Bahwa Ia terdakwa I DIKA ELIF ARMANSYAH BIN ABDULRAHMAN bersama sama dengan terdakwa II BAGAS DWI UTOMO BIN DJAYADI, Pada hari rabu tanggal 06 Juli 2022 atau setidak tidaknya pada bulan Juli Tahun 2022 sekira pukul 00.30 Wib atau sekitar waktu  bertempat di  jalan raya pantura KM 31-32 ikut Desa bancar Kec Bancar Kab Tuban atau setidak tidaknya dalam suatu waktu lain yang masih termasuk dalam daerah Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, mereka yang melakukan , yang menyuruh lakukan  dan yang  turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang.

Perbuatan Terdakwa I bersama sama dengan Terdakwa II, sebagaimana  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam sebagaimana  iatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya