Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
168/Pid.B/2022/PN Tbn | PALUPI WULANDARI, SH | 1.DIKA ELIF ARMANSYAH BIN ABDULRAHMAN 2.BAGAS DWI UTOMO BIN DJAYADI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 30 Sep. 2022 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 168/Pid.B/2022/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 28 Sep. 2022 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1125/M.5.33/Eoh.2/09/2022 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU Bahwa Ia Terdakwa I DIKA ELIF ARMANSYAH BIN ABDULRAHMAN bersama sama dengan Terdakwa II BAGAS DWI UTOMO BIN DJAYADI, Pada hari rabu tanggal 06 Juli 2022 atau setidak tidaknya pada bulan Juli Tahun 2022 sekira pukul 00.30 Wib atau sekitar waktu bertempat di jalan raya pantura KM 31-32 ikut Desa bancar Kec Bancar Kab Tuban atau setidak tidaknya dalam suatu waktu lain yang masih termasuk dalam daerah Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan Terdakwa I bersama sama dengan Terdakwa II, sebagaimana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke 1, ke 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. DAN KEDUA Bahwa Ia terdakwa I DIKA ELIF ARMANSYAH BIN ABDULRAHMAN bersama sama dengan terdakwa II BAGAS DWI UTOMO BIN DJAYADI, Pada hari rabu tanggal 06 Juli 2022 atau setidak tidaknya pada bulan Juli Tahun 2022 sekira pukul 00.30 Wib atau sekitar waktu bertempat di jalan raya pantura KM 31-32 ikut Desa bancar Kec Bancar Kab Tuban atau setidak tidaknya dalam suatu waktu lain yang masih termasuk dalam daerah Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, mereka yang melakukan , yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan Terdakwa I bersama sama dengan Terdakwa II, sebagaimana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam sebagaimana iatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana |
Pihak Dipublikasikan | Ya |