Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
266/Pdt.P/2020/PN Tbn WIJI ASTUTIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 266/Pdt.P/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2020
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr.Tri Astuti Handayani,SH MHumWIJI ASTUTIK
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa orang yang bernama TUTIK dan WIJI ASTUTIK adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah WIJI ASTUTIK;
  3. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Anak ke tiga Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 10947/DK/2002 tertanggal 13 April 2016 tentang Nama Pemohon yang Tercatat TUTIK dilakukan perubahan menjadi WIJI ASTUTIK;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak