Dakwaan |
-------- Bahwa Ia Terdakwa MOH. ALI SODIKIN Bin SAHID, pada hari Senin tanggal 16 Bulan Agustus 2021 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus Tahun 2021, bertempat di counter Srikandi Cell yang beralamat di Ds. Montongsekar Kec. Montong Kab.Tuban atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ketentuan pidana dalamĀ Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------- |