Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ALKHAFITUROCHMAD bin KARJANI antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut pada kurun waktu bulan Nopember 2021 s/d hari Selasa tanggal 25 Januari 2022, sekitar pukul 03.00 wib pada waktu malam hari bertempat di dalam rumah juga di buat Warung kopi GM 57 milik CANDRA RISKI WAHYUDI desa Semanding, Kecamatan Semanding Kabupaten atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban telah mengambil suatu barang berupa : 2 (dua) HP merk Evercros dan merk XIOMI Note 5 pro, 1 (satu) tabung gas LPG ukuran 3 kg warna hijau, 2 (dua) kaleng berisi rokok Surya dan uang tunai Rp.466.000,- (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan CANDRA RISKI WAHYUDI, atau setidak-tidaknya milik orang lain selain ia terdakwa, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, masuk ke tempat itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan memanjat
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal ; 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP yo 64 ayat (1) KUHP |