Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.B/2022/PN Tbn IT BUDIYANTO, SH. ALKHAFITUROCHMAD bin KARJANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 104/Pid.B/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-561/M.5.33/Eku.2/06/2022
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa  ALKHAFITUROCHMAD  bin KARJANI  antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut pada kurun waktu bulan Nopember 2021 s/d hari Selasa tanggal 25 Januari 2022, sekitar pukul 03.00 wib pada waktu malam hari bertempat di dalam rumah juga di buat Warung kopi GM 57 milik CANDRA RISKI WAHYUDI desa Semanding, Kecamatan Semanding Kabupaten atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban telah mengambil suatu barang berupa  : 2 (dua) HP merk Evercros dan merk XIOMI Note 5 pro, 1 (satu) tabung gas LPG ukuran 3 kg warna hijau,  2 (dua) kaleng berisi rokok Surya dan uang tunai Rp.466.000,- (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan CANDRA RISKI WAHYUDI, atau setidak-tidaknya milik orang lain selain ia terdakwa, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, masuk  ke tempat itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan memanjat

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal ; 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP  yo 64 ayat (1)  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya