Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
41/Pid.C/2022/PN Tbn EKO SUMARTONO, S.IP, M.IP. SUYATI BINTI SARIDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 41/Pid.C/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/35/V/2022/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SUYATI BINTI SARIDIN pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2022 sekira pukul 21.43 WIB di dalam warung milik sendiri Desa Sawi, Kec. Tambakboyo, Kab. Tuban, telah menyimpan, memproduksi, menjual, dan/atau mengedarkan minuman yang mengandung alkohol lebih dari 5% tanpa izin dari instansi yang berwenang.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat 1 huruf c Jo pasal 26 Perda Kab. Tuban No. 9 tahun 2016 tentang pengendalian, pengawasan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya