Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.Sus/2022/PN Tbn PALUPI WULANDARI, SH 1.JURIANTO Bin BUDIMAN Alm.
2.DODIK PURWANTO Bin TASIM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 177/Pid.Sus/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Okt. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1229/M.5.33/Enz.2/10/2022
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

--------Bahwa terdakwa I JURIANTO BIN BUDIMAN (Alm) dan Terdakwa II DODIK PURWANTO BIN TASIM pada hari Jumat tanggal 08 Juli 2022 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tahun 2022 sekira pukul 22.30 WIB atau sekitar waktu itu bertempat di selatan pohon beringin yang berada di dalam area Alun-Alun Tuban Kel. Kutorejo Kec. Tuban Kab. Tuban, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I,

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA:

-------Bahwa terdakwa I JURIANTO BIN BUDIMAN (Alm) dan terdakwa II DODIK PURWANTO BIN TASIM pada hari Jumat tanggal 08 Juli 2022 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tahun 2022 sekira pukul 23.00 WIB atau sekitar waktu itu bertempat di bawah patung kuda dan pendopo Kab. Tuban yang berada di area Alun-Alun Tuban Kel. Kutorejo Kec. Tuban Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya