Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G.S/2016/PN Tbn | WAHYUDI SANTOSO,S.Si | AHMAD ASRU BEDI ACHYAR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Mar. 2016 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G.S/2016/PN Tbn | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 22 Mar. 2016 | ||||
Nomor Surat | ... | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi 3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas sebidang tanah dan bangunan SHM nomor 1616 luas 100 m2 terletak di desa Rengel kecamatan Rengel kabupaten Tuban atasnama AHMAD ASRU BEDI 4. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini 5. menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 72.944.800,-(Tujuh puluh dua juta sembilan ratus empat puluh empat ribu delapan ratus rupiah) kepada penggugat secara tunai 6. Membebankan biaya perkara ini kepada tergugat 7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |