Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/Pdt.G.S/2025/PN Tbn | PT. BPR MENTARI TERANG | 1.JOKO PURNOMO 2.DEWIAJI |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Agu. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
Nomor Perkara | 22/Pdt.G.S/2025/PN Tbn |
Tanggal Surat | Rabu, 06 Agu. 2025 |
Nomor Surat | |
Penggugat | |
Kuasa Hukum Penggugat | |
Tergugat | |
Kuasa Hukum Tergugat | |
Nilai Sengketa(Rp) | 71.000.000,00 |
Petitum |
Tunggakan Pokok: 46.572.000 Tunggakan Bunga : 19.846.667,- Denda / Pinalty : 4.581.333,- Total : 71.000.000,-
Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok + bunga + denda + Pinalty) secara sukarela kepada penggugat, maka penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri, Hakim yang ditunjuk menangani perkara ini dan dibantu Panitera Pengganti untuk memberi ijin guna melakukan eksekusi sesuai dengan agunan dengan bukti kepemilikan sebagai berikut: 1 Bidang Tanah Beserta Bangunan dan segala sesuatu yang berdiri diatasnya dengan bukti kepemilikan SHM NO 00076/Sambongrejo AN Dewi Aji L: 222 Meter Persegi Yang Terletak Di Desa Sambongrejo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban
Yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |