Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.Sus/2023/PN Tbn FILLY LIDYA WASIDA,SH MUHAMAD AKBAR PRIYADI Bin SUPRIYADI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 179/Pid.Sus/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 1573 /M.5.33/Enz.2/09/2023
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

KESATU

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AKBAR PRIYADI BIN SUPRIYADI dan RAHMAD SYAWALADI PUTRA BIN SUMADI (Dalam Penuntutan tersendiri) pada hari Senin tanggal 3 Juli 2023 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2023 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2023  di Jalan Kunti Kecamatan Ampel Kota Surabaya, mengingat tempat penahanan terdakwa serta kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tuban, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakataan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I ”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara :

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 3 Juli 2023 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa datang ke rumah Anak RAHMAD SYAWALADI PUTRA BIN SUMADI. Lalu kemudian Anak RAHMAD SYAWALADI PUTRA BIN SUMADI memberikan uang sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa untuk membeli Narkotika Jenis sabu secara patungan dengan terdakwa seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang dimana sisanya ditambahkan oleh terdakwa. Kemudian terdakwa berangkat untuk membeli Narkotika jenis Sabu di daerah Jl. Kunti Kec. Ampel Kota Surabaya sebanyak 0,5 gram seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada YUDI. Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 22.30 WIB terdakwa datang ke rumah Anak RAHMAD SYAWALADI PUTRA Bin SUMADI membawa Narkotika jenis Sabu tersebut;
  • Bahwa selanjutnya saksi Junaedy Eko Purwanto dan Saksi Fredy Bayu Wibowo dari Satuan Res Narkoba Polres Tuban yang sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 1 Juli 2023 sekira pukul 21.00 WIB telah melakukan penangkapan terhadap saksi ARDY ARJUN NABIL BIN RIYANTA (alm)  di rumah saksi ARDY ARJUN NABIL BIN RIYANTA (alm) di Gg. Arjuna No. 11/A Kelurahan Sidorejo Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban dan didapati barang bukti sebanyak 958 (sembilan ratus lima puluh delapan) butir yang merupakan sisa dari Pil LL (double L) yang saksi ARDY ARJUN NABIL BIN RIYANTA (alm) beli dari Anak RAHMAD SYAWALADI PUTRA Bin SUMADI pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2023 sekira pukul 21.00 WIB di rumah Anak RAHMAD SYAWALADI PUTRA Bin SUMADI Lalu kemudian dari Satuan Res Narkoba Polres Tuban melakukan pengembangan dan pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023 sekira pukul 12.00 WIB saksi Junaedy Eko Purwanto dan Saksi Fredy Bayu Wibowo dari Satuan Res Narkoba Polres Tuban mendatangi rumah anak RAHMAD SYALAWADI PUTRA Bin SUMADI di Perumahan Apsari Blok NN No. 4 RT 02 RW 01 Desa Ngabetan Kec. Cerme Kabupaten Gresik dan didapati 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,21 (nol koma dua satu) gram, 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,19 (nol koma dua satu) gram, 1 (satu) buah pipet kaca berisikan sisa Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 1,94 (satu koma sembilan empat) gram, 1 (satu) buah pipet kaca berisikan sisa Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 1,06 (satu koma nol enam) gram, 1 (satu) buah pipet kaca berisikan sisa Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 3,14 (tiga koma satu empat) gram, 1 (satu) buah pipet kaca berisikan sisa Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 1,51 (satu koma lima satu) gram, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap / bong terbuat dari botol plastik dan 2 (dua) buah sedotan warna putih terpasang pada tutup botol. Yang adalah milik dari terdakwa dan Anak  RAHMAD SYAWALADI PUTRA Bin SUMADI;
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin yang sah dari Kementerian Kesehatan R.I. atau dari pihak yang berwenang.
  •  Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 05220/NNF/2023 Hari Jumat tanggal 7 Juli 2023 yang ditanda tangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si, Dyan Vicky Sandhi, S.Si. dan Rendy Dwi Marta Cahya, S.T..disimpulkan bahwa barang bukti milik tersangka : RAHMAD SYAWALADI PUTRA BIN SUMADI, DKK dengan nomor :
  • = 20091/2023/NNF : berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram
  • = 20092/2023/NNF : berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram
  • = 20093/2023/NNF : berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,004 gram
  • = 20094/2023/NNF : berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram
  • = 20095/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,058 gram
  • = 20096/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,080 gram

Didapatkan kesimpulan pemeriksaan barang bukti dengan nomor 20091/2023/NNF s/d 20096/2023/NNF tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 114 Ayat (1) jo pasal 132 ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  -----------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AKBAR PRIYADI BIN SUPRIYADI dan RAHMAD SYAWALADI PUTRA BIN SUMADI (Dalam Penuntutan tersendiri) pada hari Senin tanggal 3 Juli 2023 sekira pukul 16.00 WIB atau pada waktu tertentu dalam tahun 2023 di Perumahan Apsari Blok NN No. 4 RT 02 RW 01 Desa Ngabetan Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik, mengingat tempat penahanan Anak serta kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tuban, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakataan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I , perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara :

  • Bahwa selanjutnya saksi Junaedy Eko Purwanto dan Saksi Fredy Bayu Wibowo dari Satuan Res Narkoba Polres Tuban yang sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 1 Juli 2023 sekira pukul 21.00 WIB telah melakukan penangkapan terhadap saksi ARDY ARJUN NABIL BIN RIYANTA (alm)  di rumah saksi ARDY ARJUN NABIL BIN RIYANTA (alm) di Gg. Arjuna No. 11/A Kelurahan Sidorejo Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban dan didapati barang bukti sebanyak 958 (sembilan ratus lima puluh delapan) butir yang merupakan sisa dari Pil LL (double L) yang saksi ARDY ARJUN NABIL BIN RIYANTA (alm) beli dari Anak RAHMAD SYAWALADI PUTRA Bin SUMADI pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2023 sekira pukul 21.00 WIB di rumah Anak RAHMAD SYAWALADI PUTRA Bin SUMADI Lalu kemudian dari Satuan Res Narkoba Polres Tuban melakukan pengembangan dan pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023 sekira pukul 12.00 WIB saksi Junaedy Eko Purwanto dan Saksi Fredy Bayu Wibowo dari Satuan Res Narkoba Polres Tuban mendatangi rumah anak RAHMAD SYALAWADI PUTRA Bin SUMADI di Perumahan Apsari Blok NN No. 4 RT 02 RW 01 Desa Ngabetan Kec. Cerme Kabupaten Gresik dan didapati 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,21 (nol koma dua satu) gram, 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,19 (nol koma dua satu) gram, 1 (satu) buah pipet kaca berisikan sisa Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 1,94 (satu koma sembilan empat) gram, 1 (satu) buah pipet kaca berisikan sisa Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 1,06 (satu koma nol enam) gram, 1 (satu) buah pipet kaca berisikan sisa Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 3,14 (tiga koma satu empat) gram, 1 (satu) buah pipet kaca berisikan sisa Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 1,51 (satu koma lima satu) gram, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap / bong terbuat dari botol plastik dan 2 (dua) buah sedotan warna putih terpasang pada tutup botol. Yang adalah milik dari terdakwa dan Anak  RAHMAD SYAWALADI PUTRA Bin SUMADI;
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin yang sah dari Kementerian Kesehatan R.I. atau dari pihak yang berwenang.
  •  Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 05220/NNF/2023 Hari Jumat tanggal 7 Juli 2023 yang ditanda tangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si, Dyan Vicky Sandhi, S.Si. dan Rendy Dwi Marta Cahya, S.T..disimpulkan bahwa barang bukti milik tersangka : RAHMAD SYAWALADI PUTRA BIN SUMADI, DKK dengan nomor :
  • = 20091/2023/NNF : berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram
  • = 20092/2023/NNF : berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram
  • = 20093/2023/NNF : berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,004 gram
  • = 20094/2023/NNF : berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram
  • = 20095/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,058 gram
  • = 20096/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,080 gram

Didapatkan kesimpulan pemeriksaan barang bukti dengan nomor 20091/2023/NNF s/d 20096/2023/NNF tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 112 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  ----------------------------------------------------------------

           

 

DAN

 

            KEDUA

 

KESATU

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AKBAR PRIYADI BIN SUPRIYADI dan RAHMAD SYAWALADI PUTRA BIN SUMADI (Dalam Penuntutan tersendiri) pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2023 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2023 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2023 di Perumahan Apsari Blok NN No. 4 RT 02 RW 01 Desa Ngabetan Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik, mengingat tempat penahanan Anak serta kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tuban, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini,mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2)”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2023 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa membeli Pil LL (double L) sebanyak 500 (lima ratus) butir seharga Rp 750.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada MAMET di daerah Bendil Jaya Kec. Menganti Kab. Gresik . Lalu kemudian terdakwa mengirim pesan whatsapp kepada Anak RAHMAD SYAWALADI PUTRA Bin SUMADI  untuk menjual Pil LL (double L) tersebut. Lalu kemudian Anak RAHMAD SYAWALADI PUTRA Bin SUMADI mengambil Pil LL (double L) sebanyak 300 (tiga ratus) butir di rumah terdakwa di Perumahan Alam Singgasana Blok M No. 5 Dsn. Ngabetan Kec. Cerme Kab. Gresik.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2023 sekira pukul 21.00 WIB saksi ARDY ARJUN BIN RIYANTA (Alm) mendatangi rumah Anak RAHMAD SYAWALADI PUTRA  Bin SUMADI di Perumahan Apsari Blok NN No. 4 RT 02 RW 01 Desa Ngabetan Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik. Lalu kemudian Anak RAHMAD SYAWALADI PUTRA Bin SUMADI memberikan kepada saksi ARDY ARJUN BIN RIYANTA (Alm) obat Jenis PIL L (dobel L) sebanyak 2.000 (dua ribu) butir  dengan harga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap 1.000 (seribu) butirnya. Dan  saksi ARDY ARJUN BIN RIYANTA (Alm) memberikan uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Anak RAHMAD SYAWALADI PUTRA BIN SUMADI
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 1 Juli 2023 sekira pukul 21.00 Wib  saksi Junaedy Eko Purwanto dan Saksi Fredy Bayu Wibowo dari Satuan Res Narkoba Polres Tuban telah melakukan penangkapan terhadap saksi ARDY ARJUN NABIL BIN RIYANTA (alm)  di rumah saksi ARDY ARJUN NABIL BIN RIYANTA (alm) di Gg. Arjuna No. 11/A Kelurahan Sidorejo Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban dan didapati barang bukti sebanyak 958 (sembilan ratus lima puluh delapan) butir yang merupakan sisa dari Pil LL (double L) yang saksi ARDY ARJUN NABIL BIN RIYANTA (alm) beli dari Anak RAHMAD SYAWALADI PUTRA Bin SUMADI pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2023 sekira pukul 21.00 WIB di rumah Anak RAHMAD SYAWALADI PUTRA Bin SUMADI. Lalu kemudian dari Satuan Res Narkoba Polres Tuban melakukan pengembangan dan pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023 sekira pukul 12.00 WIB saksi Junaedy Eko Purwanto dan Saksi Fredy Bayu Wibowo dari Satuan Res Narkoba Polres Tuban mendatangi rumah anak RAHMAD SYALAWADI PUTRA Bin SUMADI di Perumahan Apsari Blok NN No. 4 RT 02 RW 01 Desa Ngabetan Kec. Cerme Kabupaten Gresik dan didapati berupa 100 (seratus) butir Pil LL (double L) yang Anak RAHMAD SYAWALADI PUTRA Bin SUMADI simpan di dalam sebuah botol warna putih, 80 (delapan puluh) butir Pil LL (double L) yang Anak RAHMAD SYAWALADI PUTRA Bin SUMADI simpan di dalam sebuah bungkus rokok merk Gudang Garam Surya;
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Anak RAHMAD SYAWALADI PUTRA Bin SUMADI menjual obat jenis PIl LL (dobel L) kepada siapa saja yang membutuhkan dengan harga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk 10 (sepuluh) butirnya sehingga terdakwa memperoleh keuntungan Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) untuk setiap 10 (sepuluh) butirnya. Dan  terdakwa bersama sama dengan Anak RAHMAD SYAWALADI PUTRA Bin SUMADI dari hasil mengedarkan Pil LL (double L) tersebut sudah memperoleh keuntungan keseluruhan sebesar + Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) namun sudah habis untuk dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Anak RAHMAD SYAWALADI PUTRA Bin SUMADI dalam mengedarkan Pil LL (Double L) tersebut tanpa disertai Perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerh sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 05221/NOF/2023 Hari Jumat tanggal 7 Juli 2023 yang ditanda tangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si, Dyan Vicky Sandhi, S.Si. dan Rendy Dwi Marta Cahya, S.T..disimpulkan bahwa barang bukti milik tersangka : RAHMAD SYAWALADI PUTRA BIN SUMADI, DKK dengan nomor :
  • = 20090/2023/NOF : berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat ± 1,379 gram

Didapatkan kesimpulan pemeriksaan barang bukti dengan nomor 20090/2023/NOF tersebut adalah bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parikson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras---------------------------------

 

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 angka 10  PERPU No. 2 tahun 2022 pengganti UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta jo  UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo pasal 197  UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AKBAR PRIYADI BIN SUPRIYADI dan RAHMAD SYAWALADI PUTRA BIN SUMADI (Dalam Penuntutan tersendiri) pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2023 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2023 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2023 di Perumahan Apsari Blok NN No. 4 RT 02 RW 01 Desa Ngabetan Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik, mengingat tempat penahanan Anak serta kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tuban, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini,mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)”,, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2023 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa membeli Pil LL (double L) sebanyak 500 (lima ratus) butir seharga Rp 750.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada MAMET di daerah Bendil Jaya Kec. Menganti Kab. Gresik . Lalu kemudian terdakwa mengirim pesan whatsapp kepada Anak RAHMAD SYAWALADI PUTRA Bin SUMADI  untuk menjual Pil LL (double L) tersebut. Lalu kemudian Anak RAHMAD SYAWALADI PUTRA Bin SUMADI mengambil Pil LL (double L) sebanyak 300 (tiga ratus) butir di rumah terdakwa di Perumahan Alam Singgasana Blok M No. 5 Dsn. Ngabetan Kec. Cerme Kab. Gresik.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2023 sekira pukul 21.00 WIB saksi ARDY ARJUN BIN RIYANTA (Alm) mendatangi rumah Anak RAHMAD SYAWALADI PUTRA  Bin SUMADI di Perumahan Apsari Blok NN No. 4 RT 02 RW 01 Desa Ngabetan Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik. Lalu kemudian Anak RAHMAD SYAWALADI PUTRA Bin SUMADI memberikan kepada saksi ARDY ARJUN BIN RIYANTA (Alm) obat Jenis PIL L (dobel L) sebanyak 2.000 (dua ribu) butir  dengan harga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap 1.000 (seribu) butirnya. Dan  saksi ARDY ARJUN BIN RIYANTA (Alm) memberikan uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Anak RAHMAD SYAWALADI PUTRA BIN SUMADI
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 1 Juli 2023 sekira pukul 21.00 Wib  saksi Junaedy Eko Purwanto dan Saksi Fredy Bayu Wibowo dari Satuan Res Narkoba Polres Tuban telah melakukan penangkapan terhadap saksi ARDY ARJUN NABIL BIN RIYANTA (alm)  di rumah saksi ARDY ARJUN NABIL BIN RIYANTA (alm) di Gg. Arjuna No. 11/A Kelurahan Sidorejo Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban dan didapati barang bukti sebanyak 958 (sembilan ratus lima puluh delapan) butir yang merupakan sisa dari Pil LL (double L) yang saksi ARDY ARJUN NABIL BIN RIYANTA (alm) beli dari Anak RAHMAD SYAWALADI PUTRA Bin SUMADI pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2023 sekira pukul 21.00 WIB di rumah Anak RAHMAD SYAWALADI PUTRA Bin SUMADI. Lalu kemudian dari Satuan Res Narkoba Polres Tuban melakukan pengembangan dan pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023 sekira pukul 12.00 WIB saksi Junaedy Eko Purwanto dan Saksi Fredy Bayu Wibowo dari Satuan Res Narkoba Polres Tuban mendatangi rumah anak RAHMAD SYALAWADI PUTRA Bin SUMADI di Perumahan Apsari Blok NN No. 4 RT 02 RW 01 Desa Ngabetan Kec. Cerme Kabupaten Gresik dan didapati berupa 100 (seratus) butir Pil LL (double L) yang Anak RAHMAD SYAWALADI PUTRA Bin SUMADI simpan di dalam sebuah botol warna putih, 80 (delapan puluh) butir Pil LL (double L) yang Anak RAHMAD SYAWALADI PUTRA Bin SUMADI simpan di dalam sebuah bungkus rokok merk Gudang Garam Surya;
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Anak RAHMAD SYAWALADI PUTRA Bin SUMADI menjual obat jenis PIl LL (dobel L) kepada siapa saja yang membutuhkan dengan harga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk 10 (sepuluh) butirnya sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) untuk setiap 10 (sepuluh) butirnya. Dan Terdakwa bersama-sama dengan Anak RAHMAD SYAWALADI PUTRA Bin SUMADI dari hasil mengedarkan Pil LL (double L) tersebut sudah memperoleh keuntungan keseluruhan sebesar + Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) namun sudah habis untuk dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Anak RAHMAD SYAWALADI PUTRA Bin SUMADI dalam mengedarkan Pil LL (Double L) tersebut tanpa disertai Perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerh sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 05221/NOF/2023 Hari Jumat tanggal 7 Juli 2023 yang ditanda tangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si, Dyan Vicky Sandhi, S.Si. dan Rendy Dwi Marta Cahya, S.T..disimpulkan bahwa barang bukti milik tersangka : RAHMAD SYAWALADI PUTRA BIN SUMADI, DKK dengan nomor :
  • = 20090/2023/NOF : berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat ± 1,379 gram

Didapatkan kesimpulan pemeriksaan barang bukti dengan nomor 20090/2023/NOF tersebut adalah bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parikson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras---------------------------------

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196  UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya