Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2022/PN Tbn PT.BATAVIA PROSPERINDO FINANCE 1.ISMAWATI NINGSIH
2.MOH. ASYHARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 10 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 56.746.500,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat,untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor W15.00582948.AH.05.01 tanggal 10 Juli 2020 , total piutang sebesar Rp. 56.746.500,- ( Lima puluh enam juta tujuh  ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah ) secara tunai dan sekaligus;
  4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

 

Jenis / Model: MOBIL PENUMPANG / MINIBUS

  • DAIHATSU/ XENIA F600 RV
  • 2009
  • SILVER METALIK
  • MHKV1AA2J9K047154
  • DN89950

Nomor Polisi: S 1228 GH

Atas nama: NUHDLUL AMALI

 

 

  1. Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara suka rela dan dalam keadaan baik;
  2. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :.

 

Jenis / Model              : MOBIL PENUMPANG / MINIBUS

  • DAIHATSU/ XENIA F600 RV
  • 2009
  • SILVER METALIK
  • MHKV1AA2J9K047154
  • DN89950

Nomor Polisi: S 1228 GH

Atas nama: NUHDLUL AMALI          

 

 

Dari Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak