Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2022/PN Tbn BAGUS PRIYO AYUDO, S.H SUTOYO Bin Alm. SUJONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-301/M.5.33/Eku.2/03/2022
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:
----   Bahwa terdakwa Sutoyo Bin Alm. Sujono (selanjutnya disebut Terdakwa), Pada hari Kamis tgl. 30 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2021 (selanjutnya disebut waktu kejadian), Bertempat di Jalan Gajah Mada masuk di wilayah Kel. Kebonsari Kec. Tuban Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah Hk. Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara (selanjutnya disebut lokasi kejadian), telah melakukan mengemudikan kendaraan bermotor berupa 1 (satu) unit kendaraan Dump Truck Tronton Merk Hino Jenis Tronton Dump (6x4), Warna Hijau, NKB: K-1503-MK, Isi Silinder 7683 cc, Tahun Pembuatan 2012, No. Rangka: MJEFM8JNKCJM34257, No. Mesin: J08EUFJ44083 (selanjutnya disebut Dump Truk), yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain yakni sdr. Andrias Pudji Santoso (selanjutnya disebut korban) meninggal dunia,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana

DAN
 
Kedua:
----   Bahwa terdakwa Sutoyo Bin Alm. Sujono (selanjutnya disebut Terdakwa), Pada hari Kamis tgl. 30 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2021 (selanjutnya disebut waktu kejadian), Bertempat di Jalan Gajah Mada masuk di wilayah Kel. Kebonsari Kec. Tuban Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah Hk. Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara (selanjutnya disebut lokasi kejadian), telah melakukan mengemudikan kendaraan bermotor berupa 1 (satu) unit kendaraan Dump Truck Tronton Merk Hino Jenis Tronton Dump (6x4), Warna Hijau, NKB: K-1503-MK, Isi Silinder 7683 cc, Tahun Pembuatan 2012, No. Rangka: MJEFM8JNKCJM34257, No. Mesin: J08EUFJ44083 (selanjutnya disebut Dump Truk), yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang yaitu 1 (satu) unit kendaraan MPP Mitsubhisi Expander NKB: S-1624-GH

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya