Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.B/2024/PN Tbn IWAN SOFYAN, S.H., M.H. Mursit Bin Samsuri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 137/Pid.B/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2222 /M.5.33/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------Bahwa terdakwa MURSIT BIN SAMSURI  pada hari Jumat  tanggal 26 Juli 2024 sekitar pukul 07.30 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli 2024 bertempat di di area kawasan hutan petak 25C yang beralamat di Desa Tingkis Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban Jawa Timur  atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah melakukan penganiayaan kepada saksi korban DAMARI BIN  SUWANDI , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :  --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya saksi korban DAMARI selaku mantri kehutanan PT.Perhutani KRPH Mulyo agung BKPH Mulyo agung KPH Parengan sedang berpatroli di wilayah hutan RPH Mulyoagung petak 25C kemudian bertemu dengan  12 (dua belas) orang yang mengendarai sepeda motor yang di jok  belakang nya ada membawa 1 (satu) batang kayu jati ukuran sekitar 2 (dua) sampai 3 meter dimana saksi korban DAMARI mengenal 2 (dua) orang dari rombongan tersebut yaitu terdakwa MURSIT BIN SAMSURI dan SUKIRNO ALS SUPALI ALS BOKER  ( DPO) dan kemudian saksi korban DAMARI menegur rombongan orang yang di duga telah melakukan pencurian kayu jati dari dalam kawasan hutan tersebut dengan kata kata “kok mentolo kowe njupuk kayu neng alas seng tak jogo”;
  • Bahwa atas teguran tersebut  terdakwa MURSIT dan teman-teman lainnya merasa tidak terima kemudian ke 12 (dua belas) orang tersebut berhenti turun dari atas motor dan langsung mengerubungi saksi korban DAMARI dan tiba tiba terdakwa MURSIT BIN SAMSURI tersebut  langsung memukul atau membacok saksi korban DAMARI dengan menggunakan 1 (satu) bilah kapak / mentik dengan pegangan kayu dengan ukuran panjang 50 cm ke arah kepala saksi korban DAMARI sambil berteriak “Tak Pateni Kowe”  tapi pada saat itu saksi korban DAMARI berhasil menangkis nya sehingga mengenai lengan kiri saksi korban DAMARI sehingga mendapatkan luka babras dan lecet , kemudian terdakwa MURSIT BIN SAMSURI kembali memukul/membacok korban lagi ke arah kepala saksi korban MURSIT tapi saat itu saksi korban DAMARI berhasil menghindar dan tidak mengenai tubuh korban lalu, ketiga terdakwa MURSIT BIN SAMSURI mencoba memukul/ membacok kembali saksi korban DAMARI dan mengenai punggung saksi korban DAMARI  sehingga mengalami luka memar di bagian punggung sebelah kiri dan kemudian yang terakhir terdakwa memukul/membacok dengan menggunakan 1 (satu) bilah kapak / metik di bagian tajam nya ke arah paha kiri korban sehingga saksi korban mengalami luka sobek / luka terbuka dengan ukuran panjang 16 Cm dengan kedalaman luka 3 cm;
  • Bahwa kemudian SUKIRNO ALS SUPALI ALS BOKER (DPO) menyuruh saksi korban DAMARI untuk meninggalkan tempat dan dengan luka luka yang dialami tersebut saksi korban DAMARI meninggalkan tempat kejadian dengan berjalan kaki dan sekitar ± 15 (lima belas) menit saksi korban DAMARI merasa pusing kepala dan mata nya gelap seperti mau pingsan kemudian menelepon saksi WARNAJI dan meminta untuk menjemput atau menolong nya di petak 25C dan tidak lama kemudian saksi korban WARNAJI tiba di lokasi dan langsung menolong saksi korban DAMARI dan langsung membawanya ke Puskesmas Singgahan untuk mendapatkan perawatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singgahan;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa MURSIT BIN SAMSURI tersebut saksi korban DAMARI mengalami luka babras / lecet di lengan tangan sebelah kiri ,Luka memar di punggung sebelah kiri Dan luka bacok atau terbuka dengan panjang 16 Cm kedalaman luka 3 Cm pada bagian paha kaki sebelah kiri dan mendapatkan perawatan dengan di jahit luka saksi sebanyak 21 (dua puluh satu) jahitan sehingga mengganggu aktifitas sehari-hari sebagaimana diterangkan dalam VISUM ET REPERTUM no : 440/225/414.102.11/2024 tanggal 26 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa pada Puskesmas Singgahan dr.ANIK YUNIDA Dengan hasil pemeriksaan :Terdapat luka robek pada paha kiri kurang lebih 16 cm kedalaman 3cm ( heating 15 simpul) luka lecet pada lengan kiri kurang lebih 3x4 cm.

 

Kesimpulan : Telah diperiksa seorang laki-laki berusia 45 tahun, pada pemeriksaan orang tersebut ditemuka luka robek pada paha kiri kurang lebih 16 cm kedalaman 3 cm ( heating 15 simpul)  akibat bersentuhan dengan benda tumpul, sehingga luak dikategorikan luka sedang karena tidak membahayakan jiwa.

-------- Perbuatan Terdakwa MURSIT BIN SAMSURI sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 351 Ayat (1)  KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya