Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2022/PN Tbn MUSTAROM 1.PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Tuban
2.KANTOR KPKNL SURABAYA
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 10 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. Kholik, S.H., M.PdiMUSTAROM
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan/Bantahan PENGGUGAT/PEMBANTAH untuk Seluruhnya.
  2. Menolak Pelaksanaan PELAKSANAAN LELANG.
  3. Menyatakan secara Hukum Bahwa PENGGUGAT/PEMBANTAH merupakan PENGGUGAT/PEMBANTAH yang ber iktikad  baik.
  4. Menyatakan secara Hukum Bahwa PROSES LELANG yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT/PARA TERBANTAH yang merugikan Hak PENGGUGAT/PEMBANTAH tersebut adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM(ONRECH MATIGE DAADS).
  5. Menyatakan secara Hukum Bahwa PELAKSANAAN LELANG adalah tidak Sah dan harus dinyatakan Batal demi Hukum.
  6. Menyatakan secara Hukum Bahwa SURAT PENETAPAN JADWAL LELANG NO.S-664/KNL.1001/2022,TanggaL 01 April 2022 dan No.1036/KNL.1001/2022,Tanggal 14 April 2022 yang dibuat oleh TERGUGAT II/TERBANTAH II mengandung cacat Hukum dan Batal Demi Hukum.
  7. Menyatakan secara Hukum bahwa Proses Lelang tersebut oleh PARA  TERGUGAT/PARA TERBANTAH adalah tidak Sah dan merupakan Perbuatan melawan Hukum (onrecht matige daad)dengan segala akibat Hukumnya terhadap Hak PENGGUGAT/PEMBANTAH.
  8. Menghukum PARA TERGUGAT/PARA TERBANTAH membayar Ganti Rugi Material sebesar Rp.3.739.000.000,-(Tiga Milyar Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah) secara Tanggung Renteng.
  9. Menghukum PARA TERGUGAT/PARA TERBANTAH membayar Ganti Rugi IM Materiil sebesar Rp.500.000.000,-(Lima Ratus Juta Rupiah)secara Tanggung Renteng.
  10. Menghukum PARA TERGUGAT/PARA TERBANTAH untuk membayar Uang Paksa(dwangsom) sebesar Rp.2.000.000,-(Dua juta rupiah) ,untuk setiap harinya jika lalai melaksanakan Putusan Pengadilan  ini  kepada  PENGGUGAT/PEMBANTAH.
  11. Menyatakan bahwa Keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvorbaar bij voorraad) walaupun ada bantahan(verzet),permohonan banding dan Kasasi oleh PARA TERGUGAT/PARA TERBANTAH.
  12. Menghukum  PARA TERGUGAT/PARA TERBANTAH untuk membayar semua biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini sesuai Hukum Secara Tanggung Renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak