Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
333/Pid.B/2019/PN Tbn EKA HARIADI, SH. BAMBANG SUPRIYANTO BIN KASMOLAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 333/Pid.B/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Des. 2019
Nomor Surat Pelimpahan 1685/M.5.33.3/Eoh.2/XII/2019
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa Bambang Supriyanto Bin Kasmolan, pada hari Senin tanggal 23 September 2019 sekitar pukul 02.00 Wib atau pada waktu lain dalam September 2019, atau pada waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di Toko Golden Optik Jalan Pahlawan No.15 Kel Kebonsari Kab Tuban atau yang  termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah “  dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa Bambang Supriyanto Bin Kasmolan, pada hari Senin tanggal 23 September 2019 sekitar pukul 02.00 Wib atau pada waktu lain dalam September 2019, atau pada waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di Toko Golden Optik Jalan Pahlawan No.15 Kel Kebonsari Kab Tuban atau yang  termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban telah “ Dengan Maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain supaya menyerahkan suatu barang kepadanya “,

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diancam dan diatur pidana dalam Pasal 378 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya