Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
220/Pid.B/2019/PN Tbn | MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH | SUWARNI binti KOWI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Agu. 2019 |
Klasifikasi Perkara | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang |
Nomor Perkara | 220/Pid.B/2019/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 31 Jul. 2019 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1116/M.5.33/Eku.2/08/2019 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU Bahwa ia Terdakwa SUWARNI binti KOWI pada hari JUM’AT tanggal 24 Mei 2019 sekitar pukul 21.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei Tahun 2019, atau dalam tahun 2019 bertempat Dsn. Krajan RT. 01 RW. 02 Desa Prunggahan Kulon Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban (rumah Terdakwa) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berhahaya itu tidak diberi tahu Perbuatan Terdakwa SUWARNI binti KOWI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 204 ayat (1) KUHPidana ATAU KEDUA Bahwa ia Terdakwa SUWARNI binti KOWI pada hari JUM’AT tanggal 24 Mei 2019 sekitar pukul 21.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei Tahun 2019, atau dalam tahun 2019 bertempat Dsn. Krajan RT. 01 RW. 02 Desa Prunggahan Kulon Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban (rumah Terdakwa) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) UURI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Perbuatan Terdakwa SUWARNI binti KOWI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 jo Pasal 71 ayat 2) UURI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan ATAU KETIGA Bahwa ia Terdakwa SUWARNI binti KOWI pada hari JUM’AT tanggal 24 Mei 2019 sekitar pukul 21.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei Tahun 2019, atau dalam tahun 2019 bertempat Dsn. Krajan RT. 01 RW. 02 Desa Prunggahan Kulon Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban (rumah Terdakwa) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang memproduksi dan memperdagangkan Pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) UURI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Perbuatan Terdakwa SUWARNI binti KOWI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 140 jo Pasal 86 ayat 2) UURI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan |
Pihak Dipublikasikan | Ya |