Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
167/Pid.Sus/2022/PN Tbn | Dian Akbar Wicaksana,SH | ILHAM MAULANA MUDA Bin MAHMUD Alm | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Sep. 2022 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 167/Pid.Sus/2022/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Sep. 2022 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1074/M.5.33/Eku.2/09/2022 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Kesatu Bahwa terdakwa ILHAM MAULANA MUDA Bin MAHMUD (Alm) pada hari Senin tanggal tanggal 25 Juli 2022 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2022 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2022 di depan SD. Ngimbang Kecamatan Palang Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------- ATAU Kedua terdakwa ILHAM MAULANA MUDA Bin MAHMUD (Alm) pada hari Senin tanggal tanggal 25 Juli 2022 sekitar pukul 12.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2022 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2022 di dalam Area Parkir Makam Raden Gagar Manik Desa Tasikmadu Kecamatan Palang Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |