Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap PENGGUGAT.
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 8090-0023-6318 tanggal 07 Maret 2018 Sah dan Mengikat;
- Menyatakan Sertifiakt Jaminan Fidusia Nomor : Nomor : W15.00236900.AH.05.01 Tahun 2018 tertanggal 13 Maret 2018 Sah dan Mengikat.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika Rp. 38.620.000,- (Tiga Puluh Delapan Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Type : New Vario 150 Exclusive, Nomor Rangka : MH1KF1124JK485966, Nomor Mesin : KF11E2479514 tahun pembuatan 2018, No.Pol S 5162 X atas nama TERGUGAT I.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|