Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
189/Pid.B/2019/PN Tbn | MOCHAMAD DJUNAEDI, SH | SUPRIYADI Alias PLASTIK Bin SUWANDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jul. 2019 |
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian |
Nomor Perkara | 189/Pid.B/2019/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Jul. 2019 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-996/M.5.33.3/Eku.2/VII/2019 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa Supriyadi Alias Plastik Bin Suwandi, pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2019 sekitar pukul 16.00 WIB, atau pada waktu lainnya pada bulan Mei 2019, bertempat di rumah terdakwa di Dsn Dopyak Rt 06 Rw 07 Ds Bangilan Kec. Bangilan Kab Tuban, atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara Perbuatan terdakwa Supriyadi Alias Plastik Bin Suwandi diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHPidana ATAU KEDUA Bahwa terdakwa Supriyadi Alias Plastik Bin Suwandi, pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2019 sekitar pukul 16.00 WIB, atau pada waktu lainnya pada bulan Mei 2019, bertempat di rumah terdakwa di Dsn Dopyak Rt 06 Rw 07 Ds Bangilan Kec. Bangilan Kab Tuban, atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, ikut serta main judi di jalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu Perbuatan terdakwa Supriyadi Alias Plastik Bin Suwandi diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-2 KUHPidana |
Pihak Dipublikasikan | Ya |