Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2021/PN Tbn Fatimah, Hj 1.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tuban
2.PT PERTAMINA (Persero)
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Jumat, 16 Apr. 2021
Nomor Surat ---
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALMAN ADI, S.H., M.H., CPCLE., CPT.Fatimah, Hj
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 8.401.816.788,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan Kerugian pada Penggugat ;
  3. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang menguasai Sertipikat Pengganti milik Penggugat Nomor 1/Desa wadung, seluas 26.450 M2 (dua puluh enam ribu empat ratus lima puluh meter persegi), yang saat ini bidang tanah tersebut berbatasan dengan :
  • Utara berbatasan dengan Tanah Pertamina.
  • Selatan berbatasan dengan Tanah Pertamina.
  • Barat berbatasan dengan Tanah Pertamina.
  • Timur berbatasan dengan Jalan Raya PLTU.

Untuk menyerahkan kepada Penggugat dengan utuh tanpa syarat apapun berikut dengan kwitansi-kwitansi asli pembayaran.

4.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 8.401.816.788,- (delapan milyar empat ratus satu juta delapan ratus enam belas ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah) apabila Para Tergugat tidak dihukum menyerahkan Sertiikat Pengganti Nomor 1/Desa Wadung kepada Penggugat ;

5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ) secara tanggung renteng setiap hari setiap Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dilaksanakan ;

6.Menyatakan putusan serta merta (uit voerbaar bij voerrad), meskipun ada verzet, Banding maupun Kasasi oleh Para Tergugat ;

7.Menetapkan Biaya perkara Menurut Hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak