Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G/2021/PN Tbn | Fatimah, Hj | 1.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tuban 2.PT PERTAMINA (Persero) |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Apr. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2021/PN Tbn | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 16 Apr. 2021 | ||||||
Nomor Surat | --- | ||||||
Penggugat | |||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat | |||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 8.401.816.788,00 | ||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA
Untuk menyerahkan kepada Penggugat dengan utuh tanpa syarat apapun berikut dengan kwitansi-kwitansi asli pembayaran. 4.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 8.401.816.788,- (delapan milyar empat ratus satu juta delapan ratus enam belas ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah) apabila Para Tergugat tidak dihukum menyerahkan Sertiikat Pengganti Nomor 1/Desa Wadung kepada Penggugat ; 5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ) secara tanggung renteng setiap hari setiap Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dilaksanakan ; 6.Menyatakan putusan serta merta (uit voerbaar bij voerrad), meskipun ada verzet, Banding maupun Kasasi oleh Para Tergugat ; 7.Menetapkan Biaya perkara Menurut Hukum. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |