Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
90/Pdt.G.S/2019/PN Tbn 1.Mochammad Badrul Huda,SH
2.PARLINDUNGAN SITORUS, SH
1.Istiana
2.Djoko Purnomo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 90/Pdt.G.S/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 16 Des. 2019
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Parlindungan Sitorus,SH DkkMochammad Badrul Huda,SH
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 25.302.595,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap PENGGUGAT.
  3. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 8090-0005-9119 tanggal 15 Januari 2019  dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00109785.AH.05.01 Tahun 2019 tertanggal 31 Januari 2019;  adalah SAH dan mengikat.
  4. Menyatakan 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Motor SMH Merek dan tipe Honda/d1102N27M1AT, Nomor Rangka : MH1JFZ218KK467990, Nomor Mesin : JFZ2E1467840, Tahun/Warna : 2019/BLACK atas nama TERGUGAT I adalah SAH menjadi hak milik PENGGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan tanggung renteng sebesar Rp. 30.302.595 ,-   (Tiga puluh juta tiga ratus ribu dua ribu lima ratus Sembilan puluh lima rupiah).
  6. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Motor SMH Merek dan tipe Honda/d1102N27M1AT, Nomor Rangka : MH1JFZ218KK467990, Nomor Mesin : JFZ2E1467840, Tahun/Warna : 2019/BLACK atas nama TERGUGAT I.
  7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
  8. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
  9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau :

            Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak