Dakwaan |
KESATU
-------- Bahwa ia terdakwa HENDRO SUBIANTO Bin SOEPINGI (Alm) pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2004 bertempat dirumah terdakwa tepatnya di Desa Doromukti Gg Seroja 87 RT.03, RW 01, Kel. Doromukti, Kec.Tuban, Kab.Tuban atau yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, merupakan tempat terdakwa diketemukan atau ditahan, yang sebagian besar saksi bertempat tinggal dekat dengan Pengadilan tersebut sehingga termasuk dalam daerah hukum yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I,” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 11.00 wib terdakwa Hendro Subianto Bin Soepingi (Alm) mendapatkan atau membeli narkotika jenis sabu kepada seorang laki laki yang bernama Mohammad Syaifuddin Bin Masud (dalam berkas lain) dengan cara di Ranjau diwilayah makam Dowo Kel. Doromukti, Kec./ Kab.Tuban yang kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut yang diletakkan disuatu tempat (diranjau) dipinggir jalan KH Agus Salim Tuban sebelah makam Dowo Kel. Doromukti, Kab.Tuban dari Mohammad Syaifuddin Bin Masud dan terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah ) kemudian terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 1(satu) gram namun uang pembelian narkotika tersebut belum terdakwa bayarkan
-
- Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya oleh terdakwa narkotika jenis sabu tersebut dijual kepada Muryanto dengan harga Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- ( tiga ratrus ribu rupiah) apabila narkotika jenis sabu tersebut habis terjual
dan terdakwa juga pernah menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut.
-
- Bahwa pada saat terdakwa sedang berada didalam rumahnya di Ds. Doromukti Gg Seroja 87 RT 03 RW 01 Kel. Doromukti, Kec.Tuban, Kab.Tuban terdakwa didatangi oleh Anggota Satresnarkoba Polres Tuban diantaranya saksi Angga Tri dan Saksi Hilbed Saputra seraya menunjukkan surat tugas selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Tuban mengamankan Terdakwa Hendro Subianto Bin Soepingi (Alm) kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa Hendro Subianto Bin Soepingi (Alm) tersebut ditemukan barang bukti berupa1 (satu) poket yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 ( nol koma lima puluh dua) gram, 1(satu) korek api yang telah dimodifikasi, seperangkat alat hisap berupa botol dan sedotan yang telah dimodifikasi, 1(satu) pipet kaca, 2(dua) skrup berupa potongan sedotan warna putih, 1(satu) buah HP merk Readmi A1 warna hitam dengan No 081249096494, 1(satu) lembar tisu dan 1(satu) kresek warna hijau
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, dengan No Lab.00375/NNF/ 2024 tanggal 16 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL,S.I.K, TITIN ERNAWATI,S,Farm,Apt, RENDY DWI MARTA CAHYA, ST dengan menegetahui Waka Kabid LABFOR Polda Jatim IMAM MUKTI,S.Si,M, Si, Apt bahwa barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlebel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor buykti isinya terinci sebagai berikut :
= 010013/2024/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,334 gram Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa Hendro Subianto Bin Soepingi (Alm) Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkkan bahwa barang bukti dengan Nomor :
= 010133/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina Terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika
-
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkabn narkotika golongan I tersebut dilakukan tanpa ijin yang sah dari Kementerian Kesehjatan RI atau dari puhak yang berwenang.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat(1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .---------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa ia terdakwa HENDRO SUBIANTO Bin SOEPINGI (Alm) pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 15.300 Wib atau setidak tidaknya pada lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa tepatnya di Desa Doromukti Gg Seroja 87 RT, 03 RW 01 Kel. Doromukti, Kec.Tuban,Kab.Tuban atau yang berdasarkan Pasal 84 ayat (@) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, merupakan tempat terdakwa diketemukan atau ditahan, yang sebagian besar saksi bertempat tinggal dekat dengan Pengadilan tersebut sehingga termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki , menyimpan, menguasahi atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 11.00 wib terdakwa Hendro Subianto Bin Soepingi (Alm) mendapatkan atau membeli narkotika jenis sabu kepada seorang laki laki yang bernama Mohammad Syaifuddin Bin Masud (dalam berkas lain) dengan cara di Ranjau diwilayah makam Dowo Kel. Doromukti, Kec./ Kab.Tuban yang kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut yang diletakkan disuatu tempat (diranjau) dipinggir jalan KH Agus Salim Tuban sebelah makam Dowo Kel. Doromukti, Kab.Tuban dari Mohammad Syaifuddin Bin Masud dan terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah ) kemudian terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 1(satu) gram namun uang pembelian narkotika tersebut belum terdakwa bayarkan
-
- Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya oleh terdakwa narkotika jenis sabu tersebut dijual kepada Muryanto dengan harga Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- ( tiga ratrus ribu rupiah) apabila narkotika jenis sabu tersebut habis terjual
dan terdakwa juga pernah menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut.
-
- Bahwa pada saat terdakwa sedang berada didalam rumahnya di Ds. Doromukti Gg Seroja 87 RT 03 RW 01 Kel. Doromukti, Kec.Tuban, Kab.Tuban terdakwa didatangi oleh Anggota Satresnarkoba Polres Tuban diantaranya saksi Angga Tri dan Saksi Hilbed Saputra seraya menunjukkan surat tugas selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Tuban mengamankan Terdakwa Hendro Subianto Bin Soepingi (Alm) kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa Hendro Subianto Bin Soepingi (Alm) tersebut ditemukan barang bukti berupa1 (satu) poket yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 ( nol koma lima puluh dua) gram, 1(satu) korek api yang telah dimodifikasi, seperangkat alat hisap berupa botol dan sedotan yang telah dimodifikasi, 1(satu) pipet kaca, 2(dua) skrup berupa potongan sedotan warna putih, 1(satu) buah HP merk Readmi A1 warna hitam dengan No 081249096494, 1(satu) lembar tisu dan 1(satu) kresek warna hijau
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, dengan No Lab.00375/NNF/ 2024 tanggal 16 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL,S.I.K, TITIN ERNAWATI,S,Farm,Apt, RENDY DWI MARTA CAHYA, ST dengan menegetahui Waka Kabid LABFOR Polda Jatim IMAM MUKTI,S.Si,M, Si, Apt bahwa barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlebel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor buykti isinya terinci sebagai berikut :
= 010013/2024/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,334 gram
Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa Hendro Subianto Bin Soepingi (Alm)
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkkan bahwa barang bukti dengan Nomor :
= 010133/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina Terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika
-
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasahi, atau ,menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tanpa ijin yang sah dari Kementerian Kesehjatan RI atau dari puhak yang berwenang
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU.RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |