Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa SUTIKNO Bin YAHMIN pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2021 sekitar pukul 02.00 Wib atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk Bulan Agustus tahun 2021 bertempat di Dsn. Winong Rt 04 Rw 10 Ds. Suguharjo Kec. Tuban Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban. “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Terdakwa telah mengambil ternak jenis kambing jantan milik ZAHAR, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak“.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat 1 ke-1, ke-3 KUHP |