Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2022/PN Tbn BAGUS PRIYO AYUDO, S.H CHANDRACHA IKHSAN ABDIYANTO Bin FANDHOL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 72/Pid.B/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-348/M.5.33/Eoh.2/04/2022
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

Bahwa terdakwa Chandracha Ikhsan Abdiyanto Bin Fadhol, Pada hari Jumat tgl. 18 September 2020 sekitar pukul 13.47 WIb atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2020 (selanjutnya disebut Waktu Kejadian), Bertempat di rumah sdr. Moch. Irfan Dwi Syahroni Bin Lilik Sumiharso di Jl. Pramuka Gg. Pandegani No. 59 RT. 003 RW. 005 Kel. Ronggomulyo Kec. Tuban Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam Daerah Hk. Pengadilan Negeri Tuban yang memeriksa, mengadili dan memutus (selanjutnya disebut Lokasi Kejadian). Telah melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain yakni sdr. Moch. Irfan Dwi Syahroni Bin Lilik Sumiharso (selanjutnya disebut Korban) untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Bahwa perbuatan terdakwa Chandracha Ikhsan Abdiyanto Bin Fadhol sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.

A T A U

Kedua:

Bahwa terdakwa Chandracha Ikhsan Abdiyanto Bin Fadhol, Pada Hari Sabtu tgl. 26 September 2020 sekiar pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2020 (selanjutnya disebut waktu kejadian), Bertempat di Pusat Perbelanjaan Malang Plaza di Kota Madya Malang atau setidak-tidaknya sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) UU RI No. 08 Tahun 1981 Tentang Hk. Acara Pidana masuk dalam Daerah Hk. Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus (selanjutnya disebut lokasi kejadian). Telah melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu sdr. Moch. Irfan Dwi Syahroni Bin Lilik Sumiharso (selanjutnya disebut Korban), tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Bahwa perbuatan terdakwa Chandracha Ikhsan Abdiyanto Bin Fadhol sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya