Dakwaan |
Bahwa terdakwa SUTIKNO Bin YAHMIN pada hari Minggu, tanggal 22 Agustus 2021 sekira pukul 01.30 wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2021 bertempat di Dusun Bongkol Desa Sumurgung RT.05 RW.03 Kec. Tuban Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum berupa hewan ternak kambing yang dilakukan pada malam hari di pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 1, 3 KUHP |