Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/2022/PN Tbn BAGUS PRIYO AYUDO, S.H KRISTIAWAN SETYA BUDI Bin SUWIGNYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-26/M.5.33/Enz.2/01/2022
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

Bahwa terdakwa Kristiawan Setya Budi Bin Suwignyo, pada Hari Rabu tgl. 20 Oktober 2021 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2021 (Selanjutnya disebut Waktu Kejadian Perkara), bertempat di suatu tempat yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti di sekitar daerah Pucangan di Kodya Surabaya atau setidak-tidaknya sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) UU RI No. 08 Tahun 1981 Tentang Hk. Acara Pidana masuk dalam Daerah Hk. Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus (Selanjuntnya disebut Lokasi Kejadian Perkara). Telah melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Gol I berupa Kristal Metamfetamina/Sabu sebanyak 1 (satu) gram,

Perbuatan terdakwa Kristiawan Setya Budi Bin Suwignyo tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

A T A U

Kedua:

Bahwa terdakwa Kristiawan Setya Budi Bin Suwignyo, pada hari Kamis tgl. 21 Oktober 2021 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2021 (selanjutnya disebut Waktu Kejadian Perkara), Bertempat di Rumah Kontrakan Tersangka tepatnya di Perum Tuban Akbar No. 71 Jl. Kasuari Kel. Perbon Kec. Tuban Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam Daerah Hk. Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus (Selanjutnya disebut Lokasi Kejadian Perkara). Telah melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Gol I bukan tanaman

Perbuatan terdakwa Kristiawan Setya Budi Bin Suwignyo tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya