Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
310/Pid.B/2017/PN Tbn | RADITYO, SH. | SUKRI Alias PITIK Bin DARMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 31 Agu. 2017 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 310/Pid.B/2017/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 30 Agu. 2017 |
Nomor Surat Pelimpahan | 1374/O.5.32/Epp.2/VIII/2017 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa Terdakwa SUKRI alias PITIK bin DARMAN pada hari Jum’at tanggal 7 Juli 2017 sekira pukul 19.30 WIB setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan Juli tahun dua ribu tujuh belas, bertempat di depan warung milik saksi Darmini Dusun Sarigede Desa Ngujuran Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Karjani mengalami kerugian sekira Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) .--------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |