Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.Sus/2024/PN Tbn IWAN SOFYAN, S.H., M.H. YUSUF AMILUDDIN Bin KASDONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 152/Pid.Sus/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2578/M.5.33/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

        KESATU:

-------------Bahwa terdakwa YUSUF AMILUDDIN BIN KASDONO(Alm) bersama-sama dengan saksi DUNUNG IRAWAN Bin WUJUD WAHYUDI ( dalam berkas penuntutan terpisah) dan sdr DARMONO (Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar pukul jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli 2024 bertempat di Dusun Kowang Utara Rt 02 Rw 02 Desa Kowang Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban -Prov Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah melakukan percobaaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika  dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menjadi perantara dalam jual beli, menukar,menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan 1, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa awalnya Pada pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa YUSUF AMILUDDIN Bin KASDONO (Alm) berangkat berboncengan dengan DARMONO (DPO) menggunakan sepeda motor merk Kawasaki KR 150P (Ninja RR) warna merah nopol S-4555-IZ menuju ke daerah Kab. Bangkalan Madura. Sesampainya di Kab. Bangkalan Madura sekira pukul 21.00 WIB terdakwa YUSUF AMILUDDIN Bin KASDONO (Alm)dan DARMONO (DPO) beristirahat sebentar di kos terdakwa YUSUF AMILUDDIN Bin KASDONO (Alm)di daerah Kec. Kamal Kab. Bangkalan sambil menghubungi MAS SLAMET (DPO) dan terdakwa YUSUF AMILUDDIN memesan Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 (dua) gram dan disepakati dengan harga 1 (satu) gramnya sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan sekira pukul 00.30 WIB setelah diberikan lokasi melalui google maps kemudian terdakwa YUSUF AMILUDDIN Bin KASDONO (Alm)dan DARMONO (DPO) menemui MAS SLAMET (DPO) di tepi jalan di daerah Kec. Jaddih Kab. Bangkalan Madura dan terdakwa YUSUF AMILUDDIN Bin KASDONO (Alm) menyerahkan uang Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa YUSUF AMILUDDIN Bin KASDONO (Alm) diberikan Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 (dua) gram oleh MAS SLAMET (DPO) kemudian di genggam dengan tangan kiri terdakwa YUSUF AMILUDDIN Bin KASDONO (Alm)dan DARMONO (DPO) dan pulang kembali menuju ke tempat kos terdakwa setelah sampai di kos Narkotika jenis Sabu tersebut terdakwa YUSUF AMILUDDIN Bin KASDONO (Alm) masukkan ke dalam dompet selanjutnya ke dalam tas punggung warna merah bertuliskan Campuss.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa YUSUF AMILUDDIN Bin KASDONO (Alm) dan DARMONO (DPO) menuju ke rumah saksi DUNUNG IRAWAN Bin WUJUD WAHYUDI (Alm.) di Dsn. Kowang Utara RT 02 RW 02 Ds. Kowang Kec. Semanding Kab.Tuban dan sampai di tujuan sekira pukul 21.30 WIB, namun DARMONO (DPO) langsung pulang ke rumahnya di daerah Cakaran Kec. Brondong Kab. Tuban.
  • Bahwa saksi MOHAMAD NASIR UDIN dan saksi JUNAEDY EKO PURWANTO ( anggota Satresnarkoba Polres Tuban) mendapat informasi bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 11.00 di daerah Dusun Kowang Utara Rt 02 Rw 02 Desa Kowang Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban WIB akan terjadi transaksi narkotika dan setelah melakukan penyelidikan dengan menunjukkan surat perintah tugas mengamankan terdakwa YUSUF AMILUDDIN Bin KASDONO (Alm) sedang tiduran sambil memegang HP di ruang tamu dan saksi DUNUNG IRAWAN Bin WUJUD WUJUD WAHYUDI (Alm.) lari ke dalam kamarnya.
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa YUSUF AMILUDDIN Bin KASDONO (Alm) ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto keseluruhan 2,04 (dua koma nol empat) gram yang dibungkus 1 (satu) buah plastik klip dengan berat brutto masing-masing poket 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, 0,24 (nol koma dua empat) gram, 0,24 (nol koma dua empat) gram, 0,24 (nol koma dua empat) gram, 0,24 (nol koma dua empat) gram, 0,23 (nol koma dua tiga) gram, 0,23 (nol koma dua tiga) gram, 0,23 (nol koma dua tiga) gram, yang disimpan di dalam dompet warna hitam dan dimasukkan di dalam tas punggung warna merah bertuliskan Campuss tergeletak di dekat dapur rumah saksi  DUNUNG IRAWAN Bin WUJUD WAHYUDI (Alm.), dan 1 (satu) unit HP merk OPPO warna gold dengan nomor 082131434691 milik terdakwa YUSUF AMILUDDIN Bin KASDONO (Alm) yang sedang dipegang. Sedangkan barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan saksi  DUNUNG IRAWAN Bin WUJUD WAHYUDI (Alm.) berupa 14 (empat belas) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto keseluruhan 2,47 (dua koma empat tujuh) gram yang dibungkus 1 (satu) buah plastik klip dengan berat brutto masing-masing poket 0,15 (nol koma satu lima) gram, 0,16 (nol koma satu enam) gram, 0,16 (nol koma satu enam) gram, 0,17 (nol koma satu tujuh) gram, 0,17 (nol koma satu tujuh) gram, 0,17 (nol koma satu tujuh) gram, 0,17 (nol koma satu tujuh) gram, 0,18 (nol koma satu delapan) gram, 0,18 (nol koma satu delapan) gram, 0,18 (nol koma satu delapan) gram, 0,19 (nol koma satu sembilan) gram, 0,19 (nol koma satu sembilan) gram, 0,20 (nol koma dua nol) gram, 0,20 (nol koma dua nol) gram, yang dibungkus dengan 1 (satu) buah tisu lalu disimpan di dalam 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Surya warna merah yang disimpan di dalam kamar Tengah rumah DUNUNG IRAWAN Bin WUJUD WAHYUDI (Alm.), 1 (satu) unit HP merk REDMI warna hitam dengan nomor 082146747588 milik saksi DUNUNG IRAWAN Bin WUJUD WAHYUDI (Alm.), 2 (dua) buah plastik klip, serta 1 (satu) rangkaian alat hisap Narkotika jenis Sabu.
  • Bahwa terdakwa YUSUF AMILUDDIN Bin KASDONO (Alm) menerangkan Narkotika jenis Sabu tersebut yang ditemukan dalam penguasaan saksi DUNUNG sebanyak 14 (empat belas) poket tersebut akan Saksi DUNUNG  jual kepada orang yang membutuhkan, sedangkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 8 (delapan) paket  yang dalam penguasaan terdakwa YUSUF AMILUDDIN Bin KASDONO (Alm.) rencananya akan dikonsumsi sendiri dan dijual kepada siapa saja yang membutuhkan.
  • Bahwa terdakwa menerangkan mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari menerangkan mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari MAS SLAMET (DPO) baru 1 (satu) kali dan sesuai kesepakatan dengan saksi  DUNUNG IRAWAN Bin WUJUD WAHYUDI (Alm.) terdakwa YUSUF AMILUDDIN Bin KASDONO (Alm) berperan mencari penjual dan memesan serta membayar narkotika tersebut, selanjutnya memberikan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada DUNUNG IRAWAN Bin WUJUD WAHYUDI (Alm.) yang nantinya terdakwa YUSUF AMILUDDIN Bin KASDONO (Alm)akan dibayar setelah semuanya laku terjual, sedangkan saksi DUNUNG IRAWAN Bin WUJUD WAHYUDI (Alm.) berperan menawarkan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada pembelinya.
  • Bahwa terdakwa YUSUF AMILUDDIN Bin KASDONO (Alm) menerangkan belum memperoleh keuntungan karena belum dibayar oleh saksi DUNUNG IRAWAN Bin WUJUD WAHYUDI (Alm.), sedangkan pembelian Narkotika jenis Sabu tersebut adalah uang terdakwa YUSUF AMILUDDIN Bin KASDONO (Alm)dari hasil pinjaman online (pinjol) dan sesuai kesepakatan akan dibayar oleh saksi DUNUNG IRAWAN Bin WUJUD WAHYUDI (Alm.) kepada terdakwa YUSUF AMILUDDIN Bin KASDONO (Alm)saat Narkotika jenis Sabu tersebut dijual oleh saksi saksi DUNUNG IRAWAN Bin WUJUD WAHYUDI (Alm).
  • Bahwa kemudian terdakwa YUSUF AMILUDDIN Bin KASDONO (Alm) dan saksi DUNUNG IRAWAN Bin WUJUD WAHYUDI (Alm) berikut barang buktinya dibawa ke Kantor sat Narkoba Polres Tuban untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan percobaaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika  dan prekursor Narkotika, menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa barang barang bukti narkotika tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories sesuai dengan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab :05787/NNF/2024  tanggal 05 Agustus 2024 barang bukti yang diterima berupa 1 bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci :
  •  17737/2024/NNF : Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berta netto ± 0,078 gram.
  • 17738/2024/NNF : Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berta netto ± 0,069 gram.
  • 17739/2024/NNF : Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berta netto ± 0,076 gram.
  • 17740/2024/NNF : Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berta netto ± 0,072 gram.
  • 17741/2024/NNF : Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berta netto ± 0,079 gram.
  • 17742/2024/NNF : Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berta netto ± 0,233 gram.
  • 17743/2024/NNF : Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berta netto ± 0,062 gram.
  • 17744/2024/NNF : Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berta netto ± 0,062 gram.
  • Dengan total berat netto ±0,513 gram dengan hasil pemeriksaan nomor barang bukti 17737/2024/NNF s/d 17744/2024/NNF dengan hasil pemeriksaan : uji pendahuluan (+) Positip Narkotika, Uji Konfirmasi (+) positip Metamfetamina dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 17737/2024/NNF s/d 17744/2024/NNF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------Perbuatan terdakwa YUSUF AMILUDDIN BIN KASDONO(Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 

 

======================================ATAU===================================

 

KEDUA:

 

Bahwa terdakwa YUSUF AMILUDDIN BIN KASDONO(Alm) bersama-sama dengan saksi DUNUNG IRAWAN Bin WUJUD WAHYUDI ( dalam berkas penuntutan terpisah) dan sdr DARMONO (Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar pukul jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli 2024 bertempat di dalam rumah DI Dusun Kowang Utara Rt 02 Rw 02 Desa Kowang Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban -Prov Jawa Timur   atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah melakukan, telah melakukan percobaaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika  dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

 

  • Bahwa awalnya Pada pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa YUSUF AMILUDDIN Bin KASDONO (Alm) berangkat berboncengan dengan DARMONO (DPO) menggunakan sepeda motor merk Kawasaki KR 150P (Ninja RR) warna merah nopol S-4555-IZ menuju ke Kab. Bangkalan Madura Jawa Timur,  Sesampainya di Kab. Bangkalan Madura sekira pukul 21.00 WIB terdakwa YUSUF AMILUDDIN Bin KASDONO (Alm) menghubungi MAS SLAMET (DPO) dan memesan Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 (dua) gram dan disepakati harga 1 (satu) gramnya sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan sekira pukul 00.30 WIB setelah diberikan lokasi melalui google maps kemudian terdakwa YUSUF AMILUDDIN Bin KASDONO (Alm)dan DARMONO (DPO) menemui MAS SLAMET (DPO) di tepi jalan di daerah Kec. Jaddih Kab. Bangkalan Madura Jawa Timur dan terdakwa YUSUF AMILUDDIN Bin KASDONO (Alm) menyerahkan uang Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa YUSUF AMILUDDIN Bin KASDONO (Alm) diberikan paket Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 (dua) gram oleh MAS SLAMET (DPO) kemudian di genggam dengan tangan kiri terdakwa YUSUF AMILUDDIN Bin KASDONO (Alm)dan DARMONO (DPO) .
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa YUSUF AMILUDDIN Bin KASDONO (Alm) dan DARMONO (DPO) menuju ke rumah saksi DUNUNG IRAWAN Bin WUJUD WAHYUDI (Alm.) di Dsn. Kowang Utara RT 02 RW 02 Ds. Kowang Kec. Semanding Kab.Tuban dan sampai di tujuan sekira pukul 21.30 WIB, namun DARMONO (DPO) langsung pulang ke rumahnya di daerah Cakaran Kec. Brondong Kab. Tuban.
  • Bahwa saksi MOHAMAD NASIR UDIN dan saksi JUNAEDY EKO PURWANTO ( anggota Satresnarkoba Polres Tuban) mendapat informasi bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 11.00 Wib di daerah Dusun Kowang Utara Rt 02 Rw 02 Desa Kowang Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban WIB akan terjadi transaksi narkotika dan setelah melakukan penyelidikan dengan menunjukkan surat perintah tugas mengamankan terdakwa YUSUF AMILUDDIN Bin KASDONO (Alm) sedang tiduran sambil memegang HP di ruang tamu dan saksi DUNUNG IRAWAN Bin WUJUD WUJUD WAHYUDI (Alm.) lari ke dalam kamarnya.
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa YUSUF AMILUDDIN Bin KASDONO (Alm) ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto keseluruhan 2,04 (dua koma nol empat) gram yang dibungkus 1 (satu) buah plastik klip dengan berat brutto masing-masing poket 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, 0,24 (nol koma dua empat) gram, 0,24 (nol koma dua empat) gram, 0,24 (nol koma dua empat) gram, 0,24 (nol koma dua empat) gram, 0,23 (nol koma dua tiga) gram, 0,23 (nol koma dua tiga) gram, 0,23 (nol koma dua tiga) gram, yang disimpan di dalam dompet warna hitam dan dimasukkan di dalam tas punggung warna merah bertuliskan Campuss tergeletak di dekat dapur rumah saksi  DUNUNG IRAWAN Bin WUJUD WAHYUDI (Alm.), dan 1 (satu) unit HP merk OPPO warna gold dengan nomor 082131434691 milik terdakwa YUSUF AMILUDDIN Bin KASDONO (Alm) yang sedang dipegang. Sedangkan barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan saksi  DUNUNG IRAWAN Bin WUJUD WAHYUDI (Alm.) berupa 14 (empat belas) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto keseluruhan 2,47 (dua koma empat tujuh) gram yang dibungkus 1 (satu) buah plastik klip dengan berat brutto masing-masing poket 0,15 (nol koma satu lima) gram, 0,16 (nol koma satu enam) gram, 0,16 (nol koma satu enam) gram, 0,17 (nol koma satu tujuh) gram, 0,17 (nol koma satu tujuh) gram, 0,17 (nol koma satu tujuh) gram, 0,17 (nol koma satu tujuh) gram, 0,18 (nol koma satu delapan) gram, 0,18 (nol koma satu delapan) gram, 0,18 (nol koma satu delapan) gram, 0,19 (nol koma satu sembilan) gram, 0,19 (nol koma satu sembilan) gram, 0,20 (nol koma dua nol) gram, 0,20 (nol koma dua nol) gram, yang dibungkus dengan 1 (satu) buah tisu lalu disimpan di dalam 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Surya warna merah yang disimpan di dalam kamar Tengah rumah DUNUNG IRAWAN Bin WUJUD WAHYUDI (Alm.), 1 (satu) unit HP merk REDMI warna hitam dengan nomor 082146747588 milik saksi DUNUNG IRAWAN Bin WUJUD WAHYUDI (Alm.), 2 (dua) buah plastik klip, serta 1 (satu) rangkaian alat hisap Narkotika jenis Sabu.
  • Bahwa kemudian terdakwa YUSUF AMILUDDIN Bin KASDONO (Alm) dan saksi DUNUNG IRAWAN Bin WUJUD WAHYUDI (Alm) berikut barang buktinya dibawa ke Kantor sat Narkoba Polres Tuban untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan percobaaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika  dan prekursor Narkotika , menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa barang barang bukti narkotika tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories sesuai dengan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab :05787/NNF/2024  tanggal 05 Agustus 2024 barang bukti yang diterima berupa 1 bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci
  •  17737/2024/NNF : Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berta netto ± 0,078 gram.
  • 17738/2024/NNF : Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berta netto ± 0,069 gram.
  • 17739/2024/NNF : Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berta netto ± 0,076 gram.
  • 17740/2024/NNF : Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berta netto ± 0,072 gram.
  • 17741/2024/NNF : Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berta netto ± 0,079 gram.
  • 17742/2024/NNF : Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berta netto ± 0,233 gram.
  • 17743/2024/NNF : Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berta netto ± 0,062 gram.
  • 17744/2024/NNF : Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berta netto ± 0,062 gram.
  • Dengan total berat netto ±0,513 gram dengan hasil pemeriksaan nomor barang bukti 17737/2024/NNF s/d 17744/2024/NNF dengan hasil pemeriksaan : uji pendahuluan (+) Positip Narkotika, Uji Konfirmasi (+) positip Metamfetamina dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 17737/2024/NNF s/d 17744/2024/NNF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Perbuatan terdakwa YUSUF AMILUDDIN BIN KASDONO(Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1)  Undang Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya